Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Kerja Perangkat Daerah
(Renja Perangkat Daerah). Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja ini memuat program,
kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun
berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD).
Proses
Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Pangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Tahapan penyusunan Renja Perangkat
Daerah adalah sebagai berikut: (1) persiapan penyusunan; (2) penyusunan
rancangan awal; (3) penyusunan rancangan;
(4) pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; (5) perumusan
rancangan akhir; dan (6) penetapan.
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo sebagai salah satu Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo sudah mulai menyusun rancangan awal
Renja Tahun 2021 pada awal Bulan Desember Tahun 2020. Dalam prosesnya,
penyusunan rancangan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun
2021 mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD
Kabupaten Tebo Tahun 2020.
Oleh
karena itu penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah disusun secara
simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD. Penyusunan rancangan
awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo Tahun
2021 juga berpedoman pada Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tebo Tahun 2017-2022 dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian antara program,
kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun.
Selain itu penyusunan rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tebo Tahun 2021 juga berpedoman pada hasil evaluasi Renja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2020 dan hasil evaluasi hasil
Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2019 dengan tujuan
untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang
disusun dalam rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tebo Tahun 2021 dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Setelah disempurnakan,
rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun
2020berubah menjadi rancangan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tebo Tahun 2021. Selanjutnya rancangan Renja tersebut menjadi Renja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021. Renja inilah yang
dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
kemudian berubah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.
Penyusunan
Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo Tahun 2021
dalam upaya mendukung visi dan misi
Kepala Daerah Kabupaten Tebo yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022.
Renja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 merupakan Renja tahun
kedua dari RPJMD dan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo
Tahun 2017-2022.
Untuk menjaga keselerasan program pembangunan
pemerintah pusat dengan program pembangunan daerah maka dalam penyusunan Renja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 mempedomani Renja
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun
2021 dan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022-2024.
Berdasarkan
uraian di atas. dapat disimpulkan bahwa keterkaitan Renja Perangkat Daerah
dengan dokumen RKPD dan Renstra Perangkat Daerah merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan karena didalam Renja Perangkat Daerah merupakan
penjabaran dan adanya hubungan keselarasan dengan dokumen daerah yang ada di
atasnya seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.