Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah). Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja ini memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

 

Proses Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Pangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Tahapan penyusunan Renja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: (1) persiapan penyusunan; (2) penyusunan rancangan awal; (3) penyusunan rancangan;  (4) pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; (5) perumusan rancangan akhir; dan (6) penetapan.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo sebagai salah satu Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo sudah mulai menyusun rancangan awal Renja Tahun 2021 pada awal Bulan Desember Tahun 2020. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2020.

 

Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah disusun secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD. Penyusunan rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo Tahun 2021 juga berpedoman pada Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022 dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun. Selain itu penyusunan rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 juga berpedoman pada hasil evaluasi Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2020 dan hasil evaluasi hasil Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2019 dengan tujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Setelah disempurnakan, rancangan awal Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2020berubah menjadi rancangan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021. Selanjutnya rancangan Renja tersebut menjadi Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021. Renja inilah yang dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan kemudian berubah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.

 

Penyusunan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo Tahun 2021 dalam upaya mendukung  visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Tebo yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022.

 

Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 merupakan Renja tahun kedua dari RPJMD dan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022.

 

Untuk menjaga keselerasan program pembangunan pemerintah pusat dengan program pembangunan daerah maka dalam penyusunan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2021 mempedomani Renja Dinas Pendidikan Provinsi  Jambi Tahun 2021 dan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022-2024.

 

Berdasarkan uraian di atas. dapat disimpulkan bahwa keterkaitan Renja Perangkat Daerah dengan dokumen RKPD dan Renstra Perangkat Daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena didalam Renja Perangkat Daerah merupakan penjabaran dan adanya hubungan keselarasan dengan dokumen daerah yang ada di atasnya seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.


Diberdayakan oleh Blogger.