Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Berdasarkan Indeks Kualitas Udara (AQI) di Muara Tebo per Tanggal 22 Oktober 2023 berada pada posisi AQI US 96* (sedang) dan Polusi Udara PM2.5 konsentrasi 33.6* μg/m. Maka diminta kepada Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :


1.  Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka (luring) serta wajib berkoordinasi dan melaporkan berkala kepada pengawas binaan masing-masing;

2.  Menghimbau siswa beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dengan baik dan benar;

3.  Durasi jam pelajaran kembali normal;

4.  Membatasi kegiatan luar ruangan;

5.  Mengoptimalkan fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

6.  Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.

Unduh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Nomor : 420/2956/DIKBUD/2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap, sebagai berikut:

Muara Tebo, Disdikbud – Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring Sistem (AQMS) Provinsi Jambi di mana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori “TIDAK SEHAT”. Oleh sebab itu diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal berikut:


1.  proses pembelajaran secara daring dengan mekanisme teknis pelaksanaan ditentukan oleh satuan pendidikan serta wajib berkoordinasi dan melaporkan berkala kepada pengawas binaan masing-masing;

2.  guru dan tenaga kependidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah;

3.  menghimbau siswa-siswi peserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas;

4.  mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

5.  berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Terima kasih. (Selasa, 17 Agustus 2023)



Diberdayakan oleh Blogger.