Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo berdasarkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagai berikut:
Bagian
Kedua
Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Paragraf
1
Kedudukan
Pasal 41
(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
yang menjadi kewenangan daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Paragraf
2
Susunan
Organisasi
Pasal 42
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan, terdiri atas:
a. Sekretariat, yang terdiri atas:
1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan
Evaluasi; dan
2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset.
b. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal, yang terdiri atas:
1. Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana;
2. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar,
yang terdiri atas:;
1. Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana;
2. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Kebudayaan terdiri atas kelompok
jabatan fungsional;
e. Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang
terdiri atas:;
1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Paragraf
3
Tugas dan
Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 43
(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan serta tugas
pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
(2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang
pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pembinaan sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama, pengelolaan kebudayaan, pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pembinaan sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama, pengelolaan kebudayaan, pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
c. pengoordinasian kebijakan di bidang
pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pembinaan sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama, pengelolaan kebudayaan, pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pembinaan
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, pengelolaan kebudayaan, pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
e. pelaksanaan administrasi dinas di
bidang pembinaan pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal,
pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, pengelolaan kebudayaan,
pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga
kebudayaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh bupati yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
4
Sekretariat
Pasal 44
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan.
(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi
a. penyiapan perumusan kebijakan
operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan
tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan rencana program dan
anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
d. penyelenggaraan urusan ketatausahaan
rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan aset yang menjadi tanggung
jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
f. penyelenggaraan urusan keuangan,
perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan
tugas administrasi lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pengelolaan data dan informasi di
bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pengoordinasian dan pelaksanaan kerjasama
di bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
5
Subbagian
Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
Pasal 45
(1) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan
Evaluasi mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, mengatur,
melaksanakan dan mengawasi serta melapor urusan penyiapan bahan penyusunan
rencana, program, anggaran serta keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan
Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan penyusunan bahan perumusan
kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran dinas pendidikan dan
kebudayaan;
b. melaksanakan pengelolaan data dan
informasi dinas pendidikan dan kebudayaan;
c. menyusun bahan pengelolaan keuangan
dinas pendidikan dan kebudayaan;
d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman
teknis pelaksanaan kegiatan tahunan dinas pendidikan dan kebudayaan;
e. menyiapkan bahan penyusunan satuan
biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan
revisi anggaran;
f. melakukan pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan urusan akutansi dan
verifikasi keuangan;
h. melakukan urusan perbendaharaan,
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat
perintah membayar;
i. melakukan urusan gaji pegawai;
j. melakukan penyiapan pertanggungjawaban
dan pengelolaan dokumen keuangan;
k. melakukan penyusunan laporan keuangan;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan
tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan
dan ganti rugi;
m. melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran dinas pendidikan dan
kebudayaan;
n. melakukan penyusunan pelaporan kinerja
dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
o. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh sekretaris yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
6
Subbagian
Umum, Kepegawaian dan Aset
Pasal 46
(1) Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan
dan mengawasi serta melapor urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja
sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik
daerah/kekayaan negara.
(2) Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. melakukan pengelolaan kepegawaian
lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. melakukan urusan tata usaha dan
kearsipan;
c. melakukan urusan rumah tangga, keamanan
dan kebersihan;
d. mengoordinasikan urusan kerja sama, publikasi,
dan hubungan masyarakat;
e. melakukan evaluasi kelembagaan dan
ketatalaksanaan;
f. melakukan telaahan dan penyiapan
penyusunan bahan peraturan perundang-undangan;
g. mengoordinasikan penyusunan analisis
jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur dilingkup Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan
Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
i. melakukan penyiapan bahan
penatausahaan dan inventarisasi barang;
j. melakukan penyiapan bahan administrasi
pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik
daerah/kekayaan negara;
k. melakukan penyiapan penyusunan laporan
dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama,
kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik
daerah/kekayaan negara;
m. menyusun laporan kegiatan subbagian
umum, kepegawaian dan aset; dan
n. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh sekretaris yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
7
Bidang
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Pasal 47
(1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(2) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan
dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. pembinaan pelaksanaan kebijakan di
bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta
didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum
muatan lokal Pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan penerbitan izin
pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal;
e. penyusunan bahan pembinaan kurikulum
dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta
didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal; dan
g. pelaporan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
8
Seksi
Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Pasal 48
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan
mengawasi serta melaporkan bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal;
b. menyusun bahan pembinaan kelembagaan
dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c. menyusun bahan penerbitan izin pendirian,
penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
e. menyusun laporan di bidang kelembagaan
dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
9
Seksi
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Pasal 49
(1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan
mengawasi serta melaporkan bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal.
(2) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
b. menyusun bahan pembinaan minat, bakat,
prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal;
c. menerbitkan rekomendasi izin
pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta
didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
e. menyusun laporan di bidang pembinaan
minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
10
Bidang
Pembinaan Pendidikan Dasar
Pasal 50
(1) Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam
melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
(2) Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan
dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama;
b. pembinaan pelaksanaan kebijakan di
bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta
didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum
muatan lokal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
d. penyusunan bahan penerbitan izin
pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
e. penyusunan bahan pembinaan kurikulum
dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
f. penyusunan bahan pembinaan bahasa dan
sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta
didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
h. pelaporan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
11
Seksi
Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Pasal 51
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan
bidang kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama;
b. menyusun bahan pembinaan kelembagaan,
sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
c. menyusun bahan penerbitan izin
pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
e. menyusun laporan di bidang kelembagaan
dan sarana prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
12
Seksi
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Pasal 52
(1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan
bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
(2) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan
karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
b. menyusun bahan pembinaan minat, bakat,
prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah
menengah pertama;
c. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta
didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
d. menyusun laporan di bidang pembinaan
minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar
dan sekolah menengah pertama; dan
e. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
13
Bidang
Kebudayaan
Pasal 53
(1) Bidang Kebudayaan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
(2) Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya,
pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas
dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
b. penyusunan bahan pembinaan di bidang
pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian
tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
c. penyusunan bahan pengelolaan
kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
d. penyusunan bahan pelestarian tradisi
yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
e. penyusunan bahan pembinaan komunitas
dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
f. penyusunan bahan pembinaan kesenian
yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
g. penyusunan bahan pembinaan sejarah
lokal;
h. penyusunan bahan penetapan cagar
budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten;
i. penyusunan bahan penerbitan izin
membawa cagar budaya ke luar kabupaten;
j. penyusunan bahan pengelolaan museum;
k. penyusunan bahan fasilitasi di bidang
pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian
tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
l. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan
sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan
pembinaan kesenian;
m. pelaporan di bidang pengelolaan cagar
budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan
komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
14
Bidang
Pembinaan Ketenagaan
Pasal 54
(1) Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan
penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan.
(2) Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang
pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga
kebudayaan;
c. penyusunan bahan rencana kebutuhan
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
e. penyusunan bahan rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten;
f. penyusunan bahan pembinaan di bidang
tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga
kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
g. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak
usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal,
serta tenaga kebudayaan;
h. pelaporan di bidang pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
15
Seksi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal
Pasal 55
(1) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam merencanakan, mengatur,
melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan bidang pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. menyusun bahan rencana kebutuhan,
rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal;
c. menyusun bahan pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal;
e. menyusun laporan di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
16
Seksi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Pasal 56
(1) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan
Ketenagaan dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta
melaporkan bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar
dan sekolah menengah pertama;
b. menyusun bahan rencana kebutuhan,
rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama;
c. menyusun bahan pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama;
e. menyusun laporan di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
dan
f. melaksanakan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Unduh
selengkapnya Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, klik di sini. (Adm)