Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


STANDAR PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TEBO


Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2020. Menetapkan Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud adalah:


1. Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / SKHU

2. Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Siswa

3. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Rayon

4. Legalisir Ijazah/SKHU SD dan SMP

5. Usulan Sarana dan Prasarana Sekolah

6. Izin Pendirian Sekolah

7. Usulan Kenaikan Pangkat

8. Pengantar Berkala

9. Permohonan Izin Cuti Sakit/Melahirkan

10. Usul Jabatan Fungsional

11. Mutasi Guru

12. Pengantar Pensiun

13. Penetapan Angka Kredit

14. Legallisir Ijazah/SKHU Paket A, B, dan C

15. Rekomendasi Izin Operasional PAUD LKP dan PKBM

16. Pelayanan Surat Keterangan Tanda Daftar Sanggar.


Tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan adalah untuk menjamin Mutu Pelayanan Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan. Berikut SK Kadisdikbud Kab. Tebo No. 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun 2020:



Diberdayakan oleh Blogger.