Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Jakarta, Kemendikbud - Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2016 menggunakan dua metode, yaitu UN berbasis komputer (UNBK) dan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP). Jadwal keduanya pun berbeda. Perbedaan jadwal UNBK dan UNKP sempat menimbulkan kekhawatiran akan dugaan bocoran dari peserta UNKP yang lebih dulu menyelesaikan UN (tiga hari), kepada peserta UNBK yang memiliki jadwal lebih panjang (enam hari).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama variasi soal dalam UNBK tinggi, maka perbedaan jadwal ujian tidak menjadi masalah. "Karena kalau menggunakan komputer, soal yang keluar bisa bervariasi, di jadwalnya pun bisa berbeda-beda. Seperti kalau ambil TOEFL itu kan jadwalnya berbeda-beda. Yang sesuai jadwal saja, tidak harus sama," katanya dalam jumpa pers tentang evaluasi UN di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam. Ia mengatakan, naskah soal antara UNKP berbeda dengan soal UNBK yang variasinya lebih tinggi. Namun diakuinya, memang ada kemungkinan beberapa soal yang sama digunakan untuk UNKP maupun UNBK. “Itu bagian dari kebutuhan pengukuran. Tapi set soalnya beda,” tutur Nizam.
Ia mengatakan, komplain masyarakat terkait dugaan bocornya naskah soal UNKP yang sama dengan soal UNBK bisa menjadi masukan bagi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kemendikbud untuk menggelar jadwal yang sama antara UNKP dengan UNBK. Selain itu juga bisa diantisipasi dengan mendorong pelaksanaan UNBK per wilayah, sehingga dalam satu kabupaten atau kota, semua sekolahnya serentak menyelenggarakan UN dengan metode berbasis komputer.
Terkait pembocoran naskah soal, Nizam mengatakan, naskah soal UN merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan. Mereka yang melakukan penggandaan naskah soal UN, baik dengan memfoto dengan ponsel maupun memfotokopi kemudian menyebarkannya, dapat diproses secara hukum. “Soal ujian (UN) itu dokumen rahasia yang harus disimpan dan tidak boleh di-publish sebelum hasil ujian diumumkan,” tegas Nizam. (sumber:http://www.kemdikbud.go.id/)
Diberdayakan oleh Blogger.