Muara
Tebo, Disdikbudpora – Berdasarkan pada publikasi di situs resmi Kemendibud RI, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya menciptakan terwujudnya
sekolah aman dan nyaman bagi seluruh anak Indonesia.
Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Kelima
Permendikbud yang diterbitkan untuk mewujudkan sekolah aman dan nyaman adalah
Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud
No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbud No. 8 Tahun 2016
tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan Permendikbud No. 18
Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud
No. 23 Tahun 2015 mengatur tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus
diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam
pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu
lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan
menyanyikan lagu daerah.
Permendikbud
No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan
untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk
mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang
tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Kepala
sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan
terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang merokok di sekolah. Permendikbud
No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua
warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud
ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang
melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala
sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.
Selain
itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan
pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang
tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat:
1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id ; 2) layanan pesan
singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4)
faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor
telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan
setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.
Permendikbud
No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur
agar buku yang digunakan di sekolah memuat Informasi tentang pelaku penerbitan
pada bagian akhir buku, ayitu berupa informasi tentang Penulis, Editor,
Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain
meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat kantor atau
alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam, akun facebook, dan
alamat posel (email).
Dan
yang terbaru adalah Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur tentang
larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa saat
tahun pelajaran baru dimulai.
“Kemendikbud
berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di
sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah
wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada
seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” ujar
Mendikbud, Senin (11/7/2016) di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Selain
itu mengenai masih terjadinya pungutan liar (pungli) di awal tahun pelajaran
baru, Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika
menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman:
http://laporpungli.kemdikbud.go.id . Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran
di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang
pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal
pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang
memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” kata Mendikbud.
Sumber
:http://www.kemdikbud.go.id