Muara
Tebo, Disdikbudpora - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan
terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi
profesi guru.
Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk
kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud
Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan
profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi
guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah
tersertifikasi.
“Sudah
jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat
ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan,
untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi
guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun
ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun
untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah
mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara
dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id