Menindaklanjuti Surat Kepala
BadanKepegawaian Daerah Provinsi Jambi Nomor :
S-4746t8KD.4-llXI/2015 tanggal 23
November 2015 Perihal Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
l. Usulan kenaikan pangkat PNS beserta
kelengkapan bahannya 01 April 2017 dan Periode 01 Oktaber 2017. disampaikan
kepada Bapak Bupati Tebo Cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Tebo dengan Periode waktu dan persyaratan kelengkapan bahan
sebagaimana tertera pada lampiran surat ini.
2. Usulan Kenaikan Pangkat
tersebut disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan
ke Gol. IV/c keatas disampaikan dalam rangkap 5 (lima);
b. Bahan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan
dan Jabatan Fungsional Tertentu dari golongan III/d sampai dengan ke golongan IV/b,
disampaikan dalam rangkap 3 (tiga);
c. Bahan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan,
Pangkat Pilihan Penyesuaian ijazah, Pangkat Reguler dan Pangkat Fungsional
Tertentu darigolongan I/a sampai dengan ke.golongan III/d disampaikan dalam
rangkap 2 (dua);
3. Apabila bahan Usulan Kenaikan
Pangkat PNS beserta kelengkapannya melebihi batas waktu
Yang telah ditentukan dalam lampiran
I (satu) surat ini, maka usul Kenaikan Pangkat PNS yang bersangkutan akan
dikembalikan dan dapat diusulkan kembali untuk Periode Kenaikan Pangkat berikutnya.
Unttuk mendownload lengkap klik tautan disini