Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Menindaklanjuti Surat Kepala BadanKepegawaian Daerah Provinsi Jambi Nomor :
S-4746t8KD.4-llXI/2015 tanggal 23 November 2015 Perihal Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
l. Usulan kenaikan pangkat PNS beserta kelengkapan bahannya 01 April 2017 dan Periode 01 Oktaber 2017. disampaikan kepada Bapak Bupati Tebo Cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tebo dengan Periode waktu dan persyaratan kelengkapan bahan sebagaimana tertera pada lampiran surat ini.
2. Usulan Kenaikan Pangkat tersebut disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan ke Gol. IV/c keatas disampaikan dalam rangkap 5 (lima);
b. Bahan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan dan Jabatan Fungsional Tertentu dari golongan III/d sampai dengan ke golongan IV/b, disampaikan dalam rangkap 3 (tiga);
c. Bahan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan, Pangkat Pilihan Penyesuaian ijazah, Pangkat Reguler dan Pangkat Fungsional Tertentu darigolongan I/a sampai dengan ke.golongan III/d disampaikan dalam rangkap 2 (dua);
3. Apabila bahan Usulan Kenaikan Pangkat PNS beserta kelengkapannya melebihi batas waktu

Yang telah ditentukan dalam lampiran I (satu) surat ini, maka usul Kenaikan Pangkat PNS yang bersangkutan akan dikembalikan dan dapat diusulkan kembali untuk Periode Kenaikan Pangkat berikutnya.





Unttuk mendownload lengkap klik tautan disini
Diberdayakan oleh Blogger.