Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Muara Tebo, Disdikbud – Dalam rangka meneruskan maksud Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Tebo tanggal 14 Februari 2017, nomo : 470/110/DUKCAPIL/2017, perihal Pendataan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, demi kelancaran pelaksanaan Pendataan Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah, kami mohon bantuan saudara untuk memberikan informasi kepada siswa untuk membawa persyaratan:

1.   Foto copy Akta Kelahiran,
2.   Foto copy Kartu Keluarga (KK),
3.   Foto copy KTP dari Kedua Orang Tua.

Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat mempedomani jadwal yang tertera pada surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana terlampir (sumber surat : Sekretaris Disdikbud Kab. Tebo, Bpk. Triyatna, S.Pd.,M.Si.):



Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
Diberdayakan oleh Blogger.