Muara Tebo, Disdikbud – Dalam rangka meneruskan maksud Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Tebo tanggal 14 Februari 2017, nomo : 470/110/DUKCAPIL/2017, perihal Pendataan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, demi kelancaran pelaksanaan Pendataan Kartu
Identitas Anak (KIA) di sekolah, kami mohon bantuan saudara untuk memberikan
informasi kepada siswa untuk membawa persyaratan:
1.
Foto
copy Akta Kelahiran,
2.
Foto
copy Kartu Keluarga (KK),
3.
Foto
copy KTP dari Kedua Orang Tua.
Untuk
lebih jelasnya, Saudara dapat mempedomani jadwal yang tertera pada surat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana terlampir (sumber surat :
Sekretaris Disdikbud Kab. Tebo, Bpk. Triyatna, S.Pd.,M.Si.):
Demikian
disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terimakasih
yang sebesar-besarnya.