Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang
Sederajat
Unduh dokumen, klik di sini.