Muara
Tebo, Disdikbud, Rabu, 07 Juni 2017 - Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdikbud RI No. 3623/D.D1/TU/2017
tanggal 5 Juni 2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA
dan SMK, dan Operator Dapodik di Seluruh Indonesia sebagai berikut:
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada
tanggal 29 April 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian
Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut
disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir
Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan
Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Nilai
yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2.
Kolom
yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3.
Entri
nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di
Aplikasi Dapodik.
4.
Satuan
Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
2017b.
5.
Satuan
Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang
terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan
SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6.
Satuan
Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
terbaru.
7.
Teknis
entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat
diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8.
Tenggat
waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Kami
sampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa kemajuan pengisian nilai rapor di
Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih
rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan
bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30
Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta
teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Download
selengkapnya Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik
s.d. 30 Juni 2017 ini, silahkan klik di sini.