Muara
Tebo, Disdikbud – Dalam rangka menindaklanjuti surat kami Nomor : 19/926/Dikbud/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Melalui surat edaran ini, berkenaan dengan
ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, maka dengan
ini kami tergaskan kembali kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP
dalam kabupaten Tebo untuk segera melaksanakan pemenuhan beban kerja ASN.