BUPATI TEBO
PROVINSI JAMBI
PERATURAN
BUPATI TEBO
NOMOR 41 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini,
yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Tebo;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom;
3.
Bupati adalah Bupati
Tebo;
4.
Sekretaris Daerah
adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo;
5. Dinas adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
6.
Kepala Dinas adalah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
7. Sekretaris Dinas adalah
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
8. Unit Pelaksana Teknis
Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tebo;
9. Taman Kanak-Kanak
selanjutnya disebut TK adalah lembaga pendidikan anak berusia 4 tahun sampai dengan
6 tahun yang diselenggarakan secara formal;
10. Sekolah
Dasar selanjutnya disebut SD adalah lembaga pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
11. Sekolah
Menengah Pertama selanjutnya disebut SMP adalah lembaga pendidikan dasar yang
meliputi Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Satu Atap, dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa;
12. Pendidikan Anak
Usia Dini Non
Formal yang selanjutnya disebut PAUD Non Formal adalah
pendidikan anak berusia 0 tahun sampai dengan 4
tahun yang dilaksanakan secara non formal terdiri dari Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan POS PAUD;
13. Pendidikan
Non formal
adalah Pendidikan Non Formal dan Informal selanjutnya disebut Pendidikan Non Formal, berupa
keaksaraan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), kesetaraan, Pengarusutamaan
Gender (PUG), dan
kursus yang menyiapkan peserta
didik memiliki pengetahuan dan keterampilan
khusus sesuai dengan
kebutuhan melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran dan/atau pelatihan yang diselenggarakan di luar sekolah
formal;
14. Kepala sekolah
adalah guru yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai pendidik, manajer, administrator,
supervisor, pemimpin, inovator, enterprener dan motivator;
15. Kepala
Tata Usaha adalah pegawai yang diberi tugas mengoordinir kegiatan administrasi
pada satuan pendidikan menengah;
16. Pengawas Sekolah
adalah pejabat fungsional
yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan, penilaian dan pembinaan pendidikan di sekolah;
17. Penilik
adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan
Pendidikan Non Formal
dan PAUD Non Formal;
18. Pendidik
adalah pegawai yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar,
tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan; dan
19. Tenaga
Kependidikan adalah pegawai di luar pendidik atau
anggota masyarakat yang mengabdikan
diri yang diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
BAB
II
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Bagian
Kesatu
KEDUDUKAN
Pasal
2
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pelaksana Urusan Pemerintahan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Bagian
Kedua
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
3
(1)
Organisasi Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas dimaksud
pada ayat (1) membawahkan :
a.
Sekretariat, membawahkan 2 (dua)
Subbagian terdiri dari:
1)
subbagian perencanaan, keuangan dan
evaluasi; dan
2)
subbagian umum,
kepegawaian dan aset.
b.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal, membawahkan
3 (tiga) Seksi terdiri dari :
1)
seksi pembinaan pendidikan anak usia dini;
2)
seksi pembinaan pendidikan keaksaraan
dan kesetaraan;
dan
3)
seksi pembinaan pendidikan keluarga, kursus dan
pelatihan.
c.
Bidang Pembinaan Pendidikan
Dasar, membawahkan
3 (tiga) Seksi terdiri dari :
1)
seksi kurikulum pendidikan
dasar;
2)
seksi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
dasar; dan
3)
seksi peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan
dasar.
d.
Bidang Kebudayaan, membawahkan 3 (tiga)
Seksi terdiri dari :
1)
seksi cagar budaya
dan permuseuman;
2)
seksi pelestarian
sejarah
dan tradisi; dan
3)
seksi kesenian dan
tenaga kebudayaan.
e.
Bidang Pembinaan Ketenagaan, membawahkan
3 (tiga) Seksi terdiri dari:
1)
seksi pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
2)
seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah
Dasar (SD); dan
3)
seksi pendidik dan tenaga
kependidikan Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
f.
Unit Pelaksana Teknis
Dinas.
g.
Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3)
Bagan Struktur
Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Bagian
Ketiga
TUGAS
DAN FUNGSI
Paragraf
1
Kepala
Dinas
Pasal
4
(1)
Kepala Dinas mempunyai
tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah
menengah pertama, pengelolaan kebudayaan serta pembinaan ketenagaan.
(2)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan di
bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama dan pendidikan non formal, serta kesetaraan pendidikan
dasar;
b.
pengoordinasian dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan
pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan
pendidikan non formal
serta kesetaraan pendidikan dasar;
c.
penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama dan pendidikan non formal serta kesetaraan pendidikan
dasar;
d.
penyusunan
rencana kebutuhan dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan non formal;
e.
pelaksanaan
pembinaan pendidikan
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan non formal;
f.
pemberian
penerbitan izin pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat Kabupaten Tebo;
g.
penyusunan bahan
pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
h.
pengelolaan data
dan informasi di bidang pendidikan;
i.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
j.
pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
k.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
2
Sekretariat
Pasal
5
(1)
Sekretariat dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur bawahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas melakukan pelayanan
teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.
pengoordinasian penyusunan rencana,
program, anggaran
di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
b.
pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip dan dokumentasi;
c.
pembinaan dan penataan
organisasi dan tata laksana;
d.
pengoordinasian dan penyusunan
peraturan perundang-undangan;
e.
pengelolaan barang
milik daerah/kekayaan negara; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
3
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
Pasal 6
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
Pasal 6
(1)
Subbagian Perencanaan,
Keuangan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(1)
Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rencana, program, anggaran serta
keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
(2)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Perencanaan, Keuangan dan
Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a.
melakukan
penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi;
b.
melakukan
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
menyiapkan bahan
koordinasi dan penyusunan anggaran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
menyiapkan bahan
penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
menyiapkan bahan
penyusunan satuan biaya, daftar isian
pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan revisi anggaran;
f.
melakukan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik bidang pendidikan
dan kebudayaan;
g.
melakukan urusan
akutansi dan verifikasi keuangan;
h.
melakukan urusan
perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan
penerbitan surat perintah membayar;
i.
melakukan urusan
gaji pegawai;
j.
melakukan
administrasi keuangan;
k.
melakukan
penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
l.
melakukan
penyusunan laporan keuangan;
m.
melakukan
penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan
penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
n.
melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;
o.
melakukan
penyusunan pelaporan kinerja di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
p.
melakukan
penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan,
Keuangan dan Evaluasi; dan
q.
melaksanakan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
4
Subbagian
Umum, Kepegawaian dan Aset
Pasal
7
(1)
Subbagian Umum,
Kepegawaian dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2)
Subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan
urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan
serta pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
menyelenggarakan fungsi:
a.
melakukan
penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
b.
melakukan urusan
rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
c.
melakukan urusan
mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d.
melakukan urusan
tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e.
melakukan urusan
tata usaha dan kearsipan;
f.
melakukan urusan
rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
g.
melakukan urusan
kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h.
melakukan
evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i.
melakukan
telaahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
j.
melakukan
penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian
dan Aset;
k.
mengoordinasikan
penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional
prosedur dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melakukan
penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang
Unit (RPBU);
m.
melakukan
penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
n.
melakukan
penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah
tanganan barang milik daerah/kekayaan negara;
o.
melakukan
penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan
perlengkapan kantor;
p.
melakukan
penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian
dan Aset; dan
q.
melaksanakan
fungsi lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf
5
Bidang
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan Pendidikan Non Formal
Pasal
8
(1)
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
Pendidikan Non Formal
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan
penyusunan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan
program kegiatan pembinaan PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan pada bidang pembinaan PAUD dan pendidikan
non formal di Kabupaten Tebo agar berjalan
lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Peminaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
Pendidikan Non Formal
menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan program kegiatan mengenai kurikulum dan penilaian,
peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola PAUD dan pendidikan
non formal, pendidikan
keaksaraan dan kesetaraan dan pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;
b.
pelaksanaan dan pengoordinasian program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan
karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin operasional dan
kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga
swasta/yayasan, penjaminan
mutu PAUD dan pendidikan non formal, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan dalam
rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
c.
pengendalian kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran
bantuan dana, bantuan operasional pendidikan pada PAUD dan pendidikan
non formal,
pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan
dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
d.
pemberian sosialisasi dan
supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum,
peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada PAUD dan pendidikan
non formal, pendidikan
keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;
e.
pengawasan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk
mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
f.
penilaian hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
g.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
6
Seksi
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD)
Pasal
9
(1)
Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata
kelola serta pelaksanaan evaluasi dan
laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) menyelenggarakan fungsi :
a.
merencanakan program
kegiatan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola
PAUD;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan
program dan kebijakan peningkatan
kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya peserta
didik dan penjaminan mutu PAUD;
c.
mengendalikan
pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau
program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.
mengendalikan
kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan pelaporan bantuan dana
pemerintah pada PAUD;
e.
memberikan
sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang
kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada
PAUD;
f.
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara
langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang
terjadi;
g.
menilai hasil
kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
h.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
7
Seksi
Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Pasal
10
(1)
Seksi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata
kelola serta pelaksanaan evaluasi dan
laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
menyelenggarakan fungsi :
a.
merencanakan
program kegiatan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana,
pendanaan dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
b.
melaksanakan dan
mengoordinasikan program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter
peserta didik, fasilitasi sumber daya peserta didik dan penjaminan mutu
pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
c.
mengendalikan
pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau
program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.
mengendalikan
kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan pelaporan bantuan dana
pemerintah pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
e.
memberikan
sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang
kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada pendidikan
keaksaraan dan kesetaraan;
f.
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau
melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.
menilai hasil
kerja bawahan untuk bahan pengembangan
karier;
h.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
dan
i.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
8
Seksi
Pembinaan Pendidikan Keluarga, Kursus dan
Pelatihan
Pasal
11
(1)
Seksi Pembinaan Pendidikan Keluarga, Kursus dan
Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata
kelola serta pelaksanaan evaluasi dan
laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Pendidikan Keluarga, Kursus dan
Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.
merencanakan
program kegiatan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan
program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik,
fasilitasi sumber daya peserta didik dan penjaminan mutu pendidikan keluarga,
kursus dan pelatihan ;
c.
memberi masukan kepada
kepala bidang terkait pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program
yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.
mengendalikan kegiatan
penyusunan bahan, pengelolaan data dan pelaporan bantuan dana pemerintah pada pendidikan
keluarga, kursus dan pelatihan;
e.
memberikan sosialisasi
dan supervisi tentang Undang-undang dan Peraturan di bidang kurikulum, peserta
didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada pendidikan
keluarga, kursus dan pelatihan;
f.
mengawasi pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengevaluasi
hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta
hambatan yang terjadi;
g.
menilai hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
h.
melaporkan hasil pelaksanaan
tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
9
Bidang
Pembinaan Pendidikan Dasar
Pasal
12
(1)
Bidang Pembinaan Pendidikan
Dasar
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan dan
melaksanakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan mengenai kurikulum, kelembagaan dan sarana dan
prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pada bidang pembinaan pendidikan
dasar agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Pendidikan
Dasar
menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan
program bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan mengenai kurikulum, kelembagaan
dan sarana dan prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter, pendanaan dan tata kelola pendidikan dasar;
b.
pelaksanaan dan pengoordinasian pembinaan terhadap program dan kebijakan
peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pemberian izin
operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang
diselenggarakan lembaga swasta/yayasan dan penjaminan mutu pendidikan
dasar dalam rangka koordinasi di pusat;
c.
pelaksanaan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
d.
pengendalian kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan
penyaluran bantuan dana pemerintah pada pendidikan dasar dalam rangka
koordinasi di pusat;
e.
pemberian sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan
di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata
kelola pendidikan
dasar;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik
dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
g.
penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
h.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
10
Seksi
Kurikulum
Pendidikan Dasar
Pasal
13
(1)
Seksi Kurikulum
Pendidikan
Dasar
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan
Dasar.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, mendata dan
mensosialisasikan kebijakan bidang pendidikan tentang norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan
dasar serta pelaksanaan evaluasi dan
laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum
Pendidikan
Dasar
menyelenggarakan fungsi :
a.
merencanakan program
kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan
dasar;
b.
mengoordinasikan dan
mensosialisasikan program dan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan
dasar;
c.
mengoordinasikan dan
mensosialisasikan undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum dan penilaian
pada pendidikan dasar;
d.
menyusun bahan
penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan
dasar;
e.
menyusun bahan
pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian di bidang kurikulum dan penilaian
pada pendidikan dasar;
f.
melaksanakan pemantauan
pelaksanaan ujian semester dan ujian sekolah pada pendidikan dasar;
g.
menyusun bahan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan
dasar;
h.
menyusun pelaporan di
bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
i.
menilai hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
j.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
k.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
11
Seksi
Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
Pasal
14
(1)
Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dasar dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, mendata dan mensosialisasikan kebijakan bidang pendidikan tentang norma, standar, prosedur, kriteria,
bimbingan teknis dan supervisi,
pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan
pendidikan
dasar serta fasilitasi sarana prasarana,
tata kelola dan penjaminan mutu di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
dasar serta pelaksanaan evaluasi dan
laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dasar menyelenggarakan
fungsi:
a.
merencanakan
program kegiatan di bidang kelembagaan, sarana prasarana pendidikan
dasar;
b.
mendata
dan menyusun bahan sarana dan prasarana pendidikan dasar;
c.
mengendalikan
pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau
program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.
mengoordinasikan
dan mensosialisasikan undang-undang dan peraturan di bidang kelembagaan dan
sarana dan prasarana pada pendidikan dasar;
e.
mengumpulkan
bahan, mendata keadaan sarana dan prasarana pada sekolah dasar lalu mengusulkan
kebutuhan pembangunan di pendidikan dasar;
f.
mengendalikan
kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran bantuan dana
pemerintah dan dana operasional sekolah pada pendidikan
dasar;
g.
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau
melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
h.
menilai
hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier;
i.
melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
j.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
12
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar
Pasal
15
(1)
Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan
Dasar.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan dasar
serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Seksi Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter
Pendidikan
Dasar menyelenggarakan
fungsi:
a.
merencanakan program kegiatan di bidang peserta didik dan pembangunan
karakter pendidikan dasar;
b.
menyusun jadwal,
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan
dasar;
c.
menyelenggarakan
kegiatan dalam bidang perlombaan sains, olahraga dan seni pada peserta didik;
d.
mengendalikan kegiatan
penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran bantuan dana Bantuan PIP pada
pendidikan
dasar;
e.
memberikan sosialisasi
dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang pembinaan peserta
didik dan pembangunan karakter pada pendidikan dasar;
f.
mengawasi pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui
laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.
menilai hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
h.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
i.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
13
Bidang
Kebudayaan
Pasal
16
(1)
Bidang Kebudayaan dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan di
bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan
sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan kesenian, pembinaan
komunitas dan lembaga adat;
b.
pengoordinasian dan melaksanakan bahan pembinaan di bidang pengelolaan
cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian
tradisi, pembinaan kesenian, pembinaan komunitas dan lembaga adat;
c.
pelaksanaan penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan
masyarakat Kabupaten Tebo;
d.
pelaksanaan pelestarian tradisi dan pembinaan komunitas
dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah Kabupaten Tebo;
e.
pelaksanaan pembinaan kesenian masyarakat dan pembinaan
sejarah lokal tingkat Kabupaten Tebo;
f.
penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar
budaya peringkat dan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar
kabupaten tebo;
g.
pengelolaan data dan informasi permuseuman di kabupaten tebo;
h.
penyusunan bahan
pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya,
pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan
komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian; dan
i.
penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
j.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
14
Seksi
Cagar Budaya dan Permuseuman
Pasal
17
(1)
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Kebudayaan.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya serta pelaksanaan evaluasi dan
laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
menyelenggarakan fungsi :
a.
merencanakan dan
melaksanakan kegiatan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan
registrasi cagar budaya dan pelestarian
cagar budaya serta permuseuman;
b.
mendata dan
menyusun bahan pembinaan dan
fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
c.
menggali potensi,
menginventarisasi, mendata, dan mengembangkan cagar budaya yang baru di
Kabupaten Tebo;
d.
mengusulkan dan
menetapkan cagar budaya baru di Kabupaten Tebo;
e.
menyusun bahan penerbitan izin membawa
cagar budaya ke luar daerah Kabupaten Tebo;
f.
mensosialisasikan undang-undang dan peraturan di bidang pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya serta permuseuman;
g.
menyusun bahan pelaksanaan
pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum;
h.
melakukan
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatan cagar budaya;
i.
penyusunan bahan
pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan
pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
j.
menilai hasil
kerja bawahan untuk bahan pengembangan
karier;
k.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
15
Seksi
Pelestarian Sejarah dan Tradisi
Pasal
18
(1)
Seksi Pelestarian Sejarah dan
Tradisi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi,
pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas dan lembaga adat serta
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pelestarian Sejarah dan
Tradisi menyelenggarakan fungsi :
a.
merencanakan program
kegiatan di bidang pelestarian sejarah dan tradisi;
b.
merumuskan
mengoordinasikan dan melaksanakan
kebijakan di bidang sejarah dan tradisi lokal, dokumentasi dan pembinaan tenaga
kesejarahan;
c.
melakukan bimbingan
teknis, pelatihan dan
supervisi di bidang sejarah
dan tradisi;
d.
pelaksanaan
kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah dan
tradisi;
e.
pelaksanaan dokumentasi
di bidang sejarah
nasional, geografi sejarah,
internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan;
f.
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.
menilai
hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier;
h.
melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
16
Seksi
Kesenian dan Tenaga Kebudayaan
Pasal
19
(1)
Seksi Kesenian dan Tenaga Kebudayaan dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Kebudayaan.
(2)
Seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan seni pertunjukan, seni rupa, seni
media, dokumentasi dan pembinaan tenaga kebudayaan serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesenian dan Tenaga Kebudayaan menyelenggarakan
fungsi :
a.
menyiapkan
perumusan kebijakan bidang kesenian;
b.
mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan bidang seni kesenian dan tenaga kebudayaan;
c.
membina, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan tenaga kebudayaan;
d.
mensosialisasikan
undang-undang dan peraturan kesenian dan tenaga kebudayaan;
e.
memberikan bimbingan teknis dan supervisi bidang kesenian dan tenaga kebudayaan;
f.
melaksanakan
kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat bidang kesenian dan tenaga kebudayaan;
g.
melaksanakan
dokumentasi bidang kesenian dan tenaga kebudayaan;
h.
mendata
dan mengusulkan penetapan kebijakan kabupaten mengenai Hak Kekayaan Inteletual
(HAKI) bidang seni atau hak cipta;
i.
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
kelancaran serta hambatan yang terjadi;
j.
menilai
hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier;
k.
melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
17
Bidang
Pembinaan Ketenagaan
Pasal
20
(1)
Bidang Pembinaan Ketenagaan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2)
Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan program dan kegiatan pada bidang
pembinaan Pendidik, dan tenaga
kependidikan pada PAUD dan Pendidikan
Non Formal, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
Kabupaten Tebo agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Ketenagaan
menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan program kegiatan pembinaan Pendidik, dan tenaga
kependidikan;
b.
pelaksanaan dan mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan
formasi Pendidik dan tenaga kependidikan;
c.
pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja,
pengembangan karir, promosi, kenaikan pangkat, cuti dan pensiun pendidik dan
tenaga kependidikan;
d.
pengendalian kegiatan penyusunan bahan dan pengelolaan data
pembinaan Pendidik dan tenaga
kependidikan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f.
pengawasan pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya
secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan
yang terjadi;
g.
penilaian hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
h.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
18
Seksi
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pedidikan
Non Formal
Pasal
21
(1)
Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
Pedidikan Non Formal dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pelayanan teknis urusan data keadaan dan kebutuhan, peningkatan
kompetensi dan promosi, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi pendidik dan tenaga
kependidikan serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan Pedidikan Non Formal menyelenggarakan
fungsi :
a.
merencanakan
program kebijakan kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD);
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan
program dan kebijakan kebutuhan dan formasi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
c.
melaksanakan kegiatan peningkatan
kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, promosi, kenaikan pangkat,
kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD);
d.
melaksanakan kegiatan penilaian
pemilihan guru berprestasi, seleksi calon Kepala
Sekolah TK dan pemberian penghargaan terhadap
pendidik dan tenaga kependidikan yang
berprestasi dan berdedikasi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
e.
menghimpun dan mengusulkan Kartu
Pegawai, TASPEN, Kartu Isteri, Kartu Suami bagi pendidik dan tenaga
kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
f.
mengendalikan kegiatan penyusunan
bahan dan pengelolaan data pokok pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan pendidikan non formal, data sistem informasi
manajemen tunjangan sertifikasi guru, aneka tunjangan, data pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka koordinasi di pusat dan
provinsi;
g.
melaksanakan pelatihan dan
pengembangan karir terhadap pendidik
dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
h.
mengendalikan promosi dan mutasi pendidik
dan tenaga kependidikan serta memberikan
bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD);
i.
mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan
dan mengevaluasi hasilnya secara
langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang
terjadi;
j.
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
k.
melaporkan hasil pelaksanaan
tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
19
Seksi
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
Pasal
22
(1)
Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pembinaan
Ketenagaan.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis urusan
data keadaan dan kebutuhan, peningkatan kompetensi dan promosi, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi pendidik dan tenaga kependidikan serta
pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD) menyelenggarakan fungsi
:
a.
merencanakan program
kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah
Dasar (SD);
b.
melaksanakan
dan mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan formasi pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah
Dasar (SD) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
c.
melaksanakan
kegiatan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir,
promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pendidik dan
tenaga kependidikan Sekolah Dasar (SD);
d.
melaksanakan
kegiatan penilaian pemilihan guru berprestasi, seleksi calon Kepala
Sekolah Dasar (SD) dan
pemberian penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang
berprestasi dan berdedikasi jenjang Sekolah Dasar;
e.
menghimpun
dan mengusulkan Kartu Pegawai, TASPEN, Kartu Isteri, Kartu Suami bagi pendidik dan
tenaga kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD);
f.
mengendalikan
kegiatan penyusunan bahan dan pengelolaan data pokok pendidikan Sekolah
Dasar (SD), data sistem informasi
manajemen tunjangan sertifikasi guru, aneka tunjangan, data pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah
Dasar (SD) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
g.
melaksanakan
pelatihan dan pengembangan karir terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
jenjang Sekolah Dasar (SD);
h.
mengendalikan
promosi dan mutasi pendidik
dan tenaga kependidikan, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi
pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan Sekolah Dasar (SD);
i.
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
kelancaran serta hambatan yang terjadi;
j.
menilai
hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier;
k.
melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
l.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf
20
Seksi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pasal
23
(1)
Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis urusan
data keadaan dan kebutuhan, peningkatan kompetensi dan promosi, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi pendidik dan tenaga kependidikan serta
pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyelenggarakan
fungsi :
a.
merencanakan program kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah
Menengah Pertama (SMP);
b.
melaksanakan dan
mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan formasi pendidik dan
tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
c.
melaksanakan kegiatan
peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, promosi,
kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pendidik dan tenaga
kependidikan Sekolah
Menengah Pertama (SMP);
d.
melaksanakan kegiatan
penilaian pemilihan guru berprestasi, seleksi calon Kepala Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan pemberian penghargaan terhadap pendidik dan tenaga
kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi jenjang Sekolah Menengah Pertama
(SMP);
e.
menghimpun dan
mengusulkan Kartu Pegawai, TASPEN, Kartu Isteri, Kartu Suami bagi pendidik dan
tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP);
f.
mengendalikan kegiatan
penyusunan bahan dan pengelolaan data pokok pendidikan Sekolah
Menengah Pertama (SMP), data sistem informasi
manajemen tunjangan sertifikasi guru, aneka tunjangan, data pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah
Menengah Pertama (SMP)dalam rangka koordinasi
di pusat dan provinsi;
g.
melaksanakan pelatihan
dan pengembangan karir terhadap pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah
Menengah Pertama (SMP);
h.
mengendalikan promosi
dan mutasi pendidik dan tenaga
kependidikan, serta pemberian
bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP);
i.
mengawasi pelaksanaan
pekerjaan bawahan dan mengevaluasi
hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta
hambatan yang terjadi;
j.
menilai hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
k.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
BAB
III
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS
DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagian
Pertama
Unit
Pelaksana Teknis Dinas
Pasal
24
(1) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang tertentu.
(2) Unit Pelaksana
Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua)
klasifikasi.
(3) Klasifikasi unti
pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. unit pelaksana
teknis dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana
teknis dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dalam Peraturan Bupati
setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas sabagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 25
(1) Selain Unit
Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pedidikan
berupa satuan pendidikan daerah.
(2) Satuan pendidikan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan
nonformal.
(3) Unit Pelaksana
Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian
Kedua
Kelompok
Jabatan Fungsional
Pasal
26
Kelompok jabatan
fungsional pada Dinas mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 27
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan
bidang keahliannya yang di angkat dan diatur berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kelompok
Jabatan Fungsional dikoordinator oleh seorang tenaga Fungsional Senior yang ditetapkan
berdasarkan hasil keputusan musyawarah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Jumlah dan jenis jabatan fungsional
ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
(4)
Untuk memenuhi
kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama,
perpindahan jabatan, promosi dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
BAB
V
TATA
KERJA
Pasal
30
(1)
Dalam melaksanakan
tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik
dalam Lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai
dengan tugas.
(2)
Setiap pimpinan satuan
organisasi wajib mengawasi bawahannya
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan
organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan satuan
organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan betanggung jawab kepada
atasan dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk
memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam penyampaian
laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan
organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam melaksanakan
tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan bawahan wajib mengadakan rapat berkala