Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Hasil gambar untuk GARUDA
BUPATI TEBO
PROVINSI JAMBI
PERATURAN BUPATI TEBO
NOMOR 41 TAHUN  2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN 
FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Tebo;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.     Bupati adalah Bupati Tebo;
4.     Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo;
5.   Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
6.     Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
7. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
9.  Taman Kanak-Kanak selanjutnya disebut TK adalah lembaga pendidikan anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun yang diselenggarakan secara formal;
10. Sekolah Dasar selanjutnya disebut SD adalah lembaga pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
11. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disebut SMP adalah lembaga pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Satu Atap, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
12. Pendidikan  Anak  Usia  Dini  Non  Formal  yang  selanjutnya disebut PAUD Non Formal adalah pendidikan anak berusia 0 tahun sampai dengan 4  tahun yang dilaksanakan secara non formal terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan POS PAUD;
13. Pendidikan Non formal adalah Pendidikan Non Formal dan Informal selanjutnya disebut Pendidikan Non Formal, berupa keaksaraan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), kesetaraan, Pengarusutamaan Gender  (PUG),  dan  kursus  yang menyiapkan peserta didik memiliki pengetahuan dan keterampilan   khusus   sesuai   dengan   kebutuhan   melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau pelatihan yang diselenggarakan di luar sekolah formal;
14. Kepala   sekolah   adalah   guru   yang   mendapatkan   tugas tambahan sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator, enterprener dan motivator;
15. Kepala Tata Usaha adalah pegawai yang diberi tugas mengoordinir kegiatan administrasi pada satuan pendidikan menengah;
16. Pengawas  Sekolah  adalah  pejabat  fungsional  yang  diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan, penilaian dan pembinaan pendidikan di sekolah;
17. Penilik adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan Pendidikan Non Formal dan PAUD Non Formal;
18. Pendidik adalah pegawai yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan; dan
19. Tenaga Kependidikan adalah pegawai di  luar pendidik atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Bagian Kesatu
KEDUDUKAN
Pasal 2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1)      Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas.
(2)      Kepala Dinas dimaksud pada ayat (1) membawahkan :
a.     Sekretariat, membawahkan 2 (dua) Subbagian terdiri dari:
1)           subbagian perencanaan, keuangan dan evaluasi; dan
2)           subbagian umum, kepegawaian dan aset.
b.     Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal, membawahkan 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
1)        seksi  pembinaan pendidikan  anak usia dini;
2)        seksi  pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; dan
3)        seksi  pembinaan pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan.
c.     Bidang  Pembinaan Pendidikan Dasar, membawahkan 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
1)        seksi kurikulum pendidikan dasar;
2)        seksi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar; dan
3)        seksi peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar.
d.     Bidang Kebudayaan, membawahkan 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
1)        seksi  cagar budaya dan permuseuman;
2)        seksi  pelestarian sejarah dan tradisi; dan
3)        seksi  kesenian dan tenaga kebudayaan.
e.     Bidang Pembinaan Ketenagaan, membawahkan 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
1)     seksi pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
2)     seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar (SD); dan
3)     seksi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
f.      Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g.     Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)      Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
TUGAS DAN FUNGSI
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)      Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan  non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama,  pengelolaan kebudayaan serta pembinaan ketenagaan.
(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a.     perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan non formal, serta kesetaraan pendidikan dasar;
b.     pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang  pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan non formal serta kesetaraan pendidikan dasar;
c.     penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan non formal serta kesetaraan pendidikan dasar;
d.     penyusunan rencana kebutuhan dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan non formal;
e.     pelaksanaan pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;
f.      pemberian penerbitan izin pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat Kabupaten Tebo;
g.     penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
h.    pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan;
i.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
j.      pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
k.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)      Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur bawahan  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.     pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.     pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,      kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
c.     pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d.     pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e.     pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara; dan
f.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
Pasal 6
(1)      Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(1)      Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran serta keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a.     melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi;
b.     melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
c.     menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
d.     menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e.     menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan revisi anggaran;
f.      melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.     melakukan urusan akutansi dan verifikasi keuangan;
h.    melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
i.      melakukan urusan gaji pegawai;
j.      melakukan administrasi keuangan;
k.     melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
l.      melakukan penyusunan laporan keuangan;
m.   melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
n.    melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
o.     melakukan penyusunan pelaporan kinerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
p.     melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi; dan
q.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset
Pasal 7
(1)      Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2)      Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a.     melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
b.     melakukan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
c.     melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d.     melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e.     melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
f.      melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
g.     melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
h.    melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i.      melakukan telaahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
j.      melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
k.     mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
l.      melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
m.   melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
n.    melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah/kekayaan negara;
o.     melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
p.     melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset; dan
q.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 5
Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD)
dan Pendidikan Non Formal
Pasal 8
(1)      Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan penyusunan   bahan   perumusan   dan   pelaksanaan kebijakan program kegiatan pembinaan PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan pada bidang pembinaan PAUD dan pendidikan non formal di Kabupaten Tebo agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang  Peminaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal menyelenggarakan fungsi:
a.     perencanaan program kegiatan mengenai kurikulum dan penilaian, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola PAUD dan pendidikan non formal, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan dan pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;


b.     pelaksanaan dan pengoordinasian program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan, penjaminan mutu PAUD dan pendidikan non formal, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
c.     pengendalian kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran bantuan dana, bantuan operasional pendidikan pada PAUD dan pendidikan non formal, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
d.     pemberian  sosialisasi  dan  supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada PAUD dan pendidikan non formal, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;  
e.     pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
f.      penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
g.     pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
h.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 6
Seksi  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pasal 9
(1)      Seksi  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
(2)      Seksi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kegiatan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola PAUD;
b.     melaksanakan dan mengoordinasikan  program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya peserta didik dan penjaminan mutu PAUD;


c.     mengendalikan pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.     mengendalikan kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan pelaporan bantuan dana pemerintah pada PAUD;
e.     memberikan sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada PAUD;  
f.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
h.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 7
Seksi  Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Pasal 10
(1)      Seksi  Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
(2)      Seksi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi  Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kegiatan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
b.     melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya peserta didik dan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
c.     mengendalikan pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.     mengendalikan kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan pelaporan bantuan dana pemerintah pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;


e.     memberikan sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;  
f.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
h.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 8
Seksi  Pembinaan Pendidikan Keluarga, Kursus dan Pelatihan
Pasal 11
(1)      Seksi  Pembinaan Pendidikan Keluarga, Kursus dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi  Pembinaan Pendidikan Keluarga, Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.     merencanakan program kegiatan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;
b.     melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya peserta didik dan penjaminan mutu pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan  ;
c.     memberi masukan kepada kepala bidang terkait pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.     mengendalikan kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan pelaporan bantuan dana pemerintah pada pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;
e.     memberikan sosialisasi dan supervisi tentang Undang-undang dan Peraturan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pada pendidikan keluarga, kursus dan pelatihan;
f.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
h.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 9
Bidang  Pembinaan Pendidikan Dasar
Pasal 12
(1)      Bidang  Pembinaan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan dan melaksanakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan mengenai kurikulum, kelembagaan dan sarana dan prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pada bidang pembinaan pendidikan dasar agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang  Pembinaan Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.     perencanaan program bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan mengenai kurikulum,  kelembagaan  dan sarana dan prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter, pendanaan dan tata kelola pendidikan dasar;
b.     pelaksanaan dan pengoordinasian pembinaan terhadap program dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan dan penjaminan mutu pendidikan dasar dalam rangka koordinasi di pusat;
c.     pelaksanaan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal  pendidikan dasar;
d.     pengendalian kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran bantuan dana pemerintah pada pendidikan dasar dalam rangka koordinasi di pusat;
e.     pemberian sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan dan tata kelola pendidikan dasar;
f.      pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
g.     penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
h.    pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 10
Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar
Pasal 13
(1)      Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, mendata dan mensosialisasikan kebijakan bidang pendidikan tentang norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan dasar serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
b.     mengoordinasikan dan mensosialisasikan program dan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
c.     mengoordinasikan dan mensosialisasikan undang-undang dan peraturan di bidang kurikulum dan penilaian pada pendidikan dasar;
d.     menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan dasar;
e.     menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian di bidang kurikulum dan penilaian pada pendidikan dasar;
f.      melaksanakan pemantauan pelaksanaan ujian semester dan ujian sekolah pada pendidikan dasar;
g.     menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan  penilaian pendidikan dasar;
h.    menyusun pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan dasar;
i.      menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
j.      melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
k.     melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 11
Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
Pasal 14
(1)      Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, mendata dan mensosialisasikan kebijakan bidang pendidikan tentang norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan dasar serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola dan penjaminan mutu di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan dasar serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.     merencanakan program kegiatan di bidang kelembagaan, sarana prasarana pendidikan dasar;
b.     mendata dan menyusun bahan sarana dan prasarana pendidikan dasar;
c.     mengendalikan pemberian izin operasional dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan lembaga swasta/yayasan;
d.     mengoordinasikan dan mensosialisasikan undang-undang dan peraturan di bidang kelembagaan dan sarana dan prasarana pada pendidikan dasar;
e.     mengumpulkan bahan, mendata keadaan sarana dan prasarana pada sekolah dasar lalu mengusulkan kebutuhan pembangunan di pendidikan dasar;
f.      mengendalikan kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran bantuan dana pemerintah dan dana operasional sekolah pada pendidikan dasar;
g.     mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
h.    menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
i.      melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
j.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 12
 Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar
Pasal 15
(1)      Seksi  Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi  Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.     merencanakan program kegiatan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
b.     menyusun jadwal, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;
c.     menyelenggarakan kegiatan dalam bidang perlombaan sains, olahraga dan seni pada peserta didik;
d.     mengendalikan kegiatan penyusunan bahan, pengelolaan data dan penyaluran bantuan dana Bantuan PIP pada pendidikan dasar;
e.     memberikan sosialisasi dan supervisi tentang undang-undang dan peraturan di bidang pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter pada pendidikan dasar;  
f.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
h.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
i.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 13
Bidang Kebudayaan
Pasal 16
(1)      Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a.     perumusan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan kesenian, pembinaan komunitas dan lembaga adat;
b.     pengoordinasian dan melaksanakan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan kesenian, pembinaan komunitas dan lembaga adat;
c.     pelaksanaan penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan masyarakat Kabupaten Tebo;
d.     pelaksanaan pelestarian tradisi dan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah Kabupaten Tebo;
e.     pelaksanaan pembinaan kesenian masyarakat dan pembinaan sejarah lokal tingkat Kabupaten Tebo;
f.      penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat dan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten tebo;
g.     pengelolaan data dan informasi permuseuman di kabupaten tebo;
h.    penyusunan bahan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian; dan
i.      penilaian hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
j.      pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
k.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 14
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
Pasal 17
(1)      Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan dan melaksanakan kegiatan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
b.     mendata dan menyusun bahan  pembinaan  dan  fasilitasi   registrasi  cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
c.     menggali potensi, menginventarisasi, mendata, dan mengembangkan cagar budaya yang baru di Kabupaten Tebo;
d.     mengusulkan dan menetapkan cagar budaya baru di Kabupaten Tebo;
e.     menyusun bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah Kabupaten Tebo;
f.      mensosialisasikan undang-undang dan peraturan di bidang pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya serta permuseuman;
g.     menyusun bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum;
h.    melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
i.      penyusunan bahan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
j.      menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
k.     melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 15
Seksi Pelestarian Sejarah dan Tradisi
Pasal 18
(1)      Seksi Pelestarian Sejarah dan Tradisi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan  kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas dan lembaga adat serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pelestarian Sejarah dan Tradisi menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kegiatan di bidang pelestarian sejarah dan tradisi;
b.     merumuskan mengoordinasikan  dan melaksanakan kebijakan di bidang sejarah dan tradisi lokal, dokumentasi dan pembinaan tenaga kesejarahan;
c.     melakukan  bimbingan  teknis, pelatihan dan  supervisi  di  bidang sejarah dan tradisi;
d.     pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah dan tradisi;
e.     pelaksanaan  dokumentasi  di  bidang  sejarah  nasional,  geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan;
f.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
h.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 16
Seksi Kesenian dan Tenaga Kebudayaan
Pasal 19
(1)      Seksi Kesenian dan Tenaga Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi dan pembinaan tenaga kebudayaan serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesenian dan Tenaga Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a.     menyiapkan perumusan kebijakan bidang kesenian;
b.     mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan bidang seni kesenian dan tenaga kebudayaan;
c.     membina, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan tenaga kebudayaan;
d.     mensosialisasikan undang-undang dan peraturan kesenian dan tenaga kebudayaan;
e.     memberikan bimbingan teknis dan supervisi bidang kesenian dan tenaga kebudayaan;
f.      melaksanakan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat bidang kesenian dan tenaga kebudayaan;
g.     melaksanakan dokumentasi bidang kesenian dan tenaga kebudayaan;
h.    mendata dan mengusulkan penetapan kebijakan kabupaten mengenai Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) bidang seni atau hak cipta;
i.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
j.      menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
k.     melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 17
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Pasal 20
(1)      Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, merencanakan program dan kegiatan pada bidang pembinaan  Pendidik, dan tenaga kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tebo agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi :
a.     perencanaan program kegiatan pembinaan Pendidik, dan tenaga kependidikan;
b.     pelaksanaan dan mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan formasi Pendidik dan tenaga kependidikan;
c.     pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, promosi, kenaikan pangkat, cuti dan pensiun pendidik dan tenaga kependidikan;
d.     pengendalian kegiatan penyusunan bahan dan pengelolaan data pembinaan  Pendidik dan tenaga kependidikan;
e.     pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;  
f.      pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
g.     penilaian hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
h.    pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
i.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 18
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pedidikan Non Formal
Pasal 21
(1)      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pedidikan Non Formal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis urusan data keadaan dan kebutuhan, peningkatan kompetensi dan promosi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi pendidik dan tenaga kependidikan serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pedidikan Non Formal menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kebijakan kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b.     melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan formasi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
c.     melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
d.     melaksanakan kegiatan penilaian pemilihan guru berprestasi, seleksi calon Kepala Sekolah TK dan pemberian penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
e.     menghimpun dan mengusulkan Kartu Pegawai, TASPEN, Kartu Isteri, Kartu Suami bagi pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
f.      mengendalikan kegiatan penyusunan bahan dan pengelolaan data pokok pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal, data sistem informasi manajemen tunjangan sertifikasi guru, aneka tunjangan, data pembinaan  pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
g.     melaksanakan pelatihan dan pengembangan karir terhadap pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
h.    mengendalikan promosi dan mutasi  pendidik dan tenaga kependidikan serta memberikan  bimbingan  teknis  dan  supervisi pembinaan  pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);  
i.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
j.      menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
k.     melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 19
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
Pasal 22
(1)      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis urusan data keadaan dan kebutuhan, peningkatan kompetensi dan promosi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi  pendidik dan tenaga kependidikan serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD) menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah Dasar (SD);
b.     melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan formasi  pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah Dasar (SD) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
c.     melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar (SD);
d.     melaksanakan kegiatan penilaian pemilihan guru berprestasi, seleksi calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan pemberian penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi jenjang Sekolah Dasar;
e.     menghimpun dan mengusulkan Kartu Pegawai, TASPEN, Kartu Isteri, Kartu Suami bagi pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD);
f.      mengendalikan kegiatan penyusunan bahan dan pengelolaan data pokok pendidikan Sekolah Dasar (SD), data sistem informasi manajemen tunjangan sertifikasi guru, aneka tunjangan,  data pembinaan  pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
g.     melaksanakan pelatihan dan pengembangan karir terhadap pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Dasar (SD);
h.    mengendalikan promosi dan mutasi  pendidik dan tenaga kependidikan, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan  pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar (SD)
i.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
j.      menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
k.     melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 20
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pasal 23
(1)      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis urusan data keadaan dan kebutuhan, peningkatan kompetensi dan promosi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi  pendidik dan tenaga kependidikan serta pelaksanaan evaluasi dan laporan agar berjalan lancar.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyelenggarakan fungsi :
a.     merencanakan program kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP);
b.     melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kebijakan kebutuhan dan formasi pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
c.     melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d.     melaksanakan kegiatan penilaian pemilihan guru berprestasi, seleksi calon Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pemberian penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP);
e.     menghimpun dan mengusulkan Kartu Pegawai, TASPEN, Kartu Isteri, Kartu Suami bagi pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP);
f.      mengendalikan kegiatan penyusunan bahan dan pengelolaan data pokok pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), data sistem informasi manajemen tunjangan sertifikasi guru, aneka tunjangan,  data pembinaan  pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)dalam rangka koordinasi di pusat dan provinsi;
g.     melaksanakan pelatihan dan pengembangan karir terhadap pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP);
h.    mengendalikan promosi dan mutasi  pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi pembinaan  pendidik dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP);  
i.      mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan  dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
j.      menilai hasil kerja bawahan  untuk bahan pengembangan karier;
k.     melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
l.      melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Pertama
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 24
(1)       Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau  teknis penunjang tertentu.
(2)       Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3)       Klasifikasi unti pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a.     unit pelaksana teknis dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b.     unit pelaksana teknis dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4)       Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dalam Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)       Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas sabagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 25
(1)       Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pedidikan berupa satuan pendidikan daerah.
(2)       Satuan pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
(3)      Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 26
Kelompok jabatan fungsional pada Dinas mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1)      Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang di angkat dan diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinator oleh seorang tenaga Fungsional Senior yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan musyawarah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)       Jumlah dan jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4)      Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 30
(1)      Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam Lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas.
(2)      Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya  dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)      Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan  dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)      Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan betanggung jawab kepada atasan dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)      Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)      Dalam penyampaian laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)      Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan bawahan wajib mengadakan rapat berkala
Diberdayakan oleh Blogger.