Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang disingkat (LPMP) adalah unit pelaksana Teknis (UPT) pusat di Daerah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, menjadi ujung tombak penjaminan mutu pendidikan Daerah dengan Sebagaimana yang terselenggara intensif Dinas Dikbud Tebo bersama LPMP Provinsi Jambi.


Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Kepsek di Kabupaten Tebo dan juga ikut hadir Sindi, SH. MH. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo yang menyempatkan menghadiri kegiatan pendampingan Sekolah yang difasilitasi LPMP di Hotel Semagi Bungo Sabtu 03/10/2020.


Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di daerah untuk mencapai standar nasional pendidikan (SNP). Secara khusus LPMP berfokus pada penjaminan mutu pendidikan di daerah kerjanya.


Sebagaimana diamanatkan di dalam PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.


Dan Penjaminan Mutu tersebut bertujuan untuk pendampingan Sekolah pada satuan pendidikan dapat merealisasikan rencana tindak lanjut berdasarkan pengembangan standar dan MoU sesuai dengan Langkah Pemenuhan Aktivitas (LPA) yang telah ditentukan pada instrumen pendampingan ke satuan pendidikan pada Tahun 2020.


Kegiatan pendampingan sekolah yang difasilitasi oleh LPMP Provinsi Jambi Melalui Daring Tahun 2020 di Hotel Semagi Kota Bungo, dilakukan dengan beberapa tema kegiatan yang terselenggara oleh perserta 1 (satu) kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB sesuai dengan sekolah yang sudah ditentukan. Kabupaten Tebo 150 Kepsek yang hadir dan antusias dalam kegaiatan ini.


Yang diharapkan pada kegiatan Pendampingan Sekolah yang difasilitasi oleh LPMP Provinsi Jambi melalui daring, adalah terealisasikannya rencana tindak lanjut berdasarkan pengembangan standar dan MOU sesuai dengan langkah pemenuhan Aktivitas (LPA) yang telah ditentukan pada instrumen pendampingan ke satuan pendidik.


Sumber : https://teropongbarat.com/

Diberdayakan oleh Blogger.