Selanjutnya,
penghargaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati Tebo, Dr. H.
Sukandar S.Kom.,M.Si pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo yang didampingi Kabid Dikdas, dan
KK-Datadik Kabupaten Tebo bersama Ketua FOPPSI Kabupaten Tebo dan seluruh Ketua
Cabang/Kecamatan Pengurus FOPPSI se-Kabupaten Tebo di Kantor Bupati Tebo.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah menerapkan sistem pendataan menggunakan aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai satu-satunya sumber data pendidikan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan dalam naungan Kemdikbud yang selanjutnya akan digunakan sebagai penentu berbagai kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan terkait oleh pemerintah.
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan menjadi awal dimulainya era pendataan yang lebih terstruktur, massif, dan berkualitas.
Di tahun pelajaran 2020/2021 ini, kegiatan pendataan pendidikan ini telah terintegrasi menggunakan Aplikasi Dapodik PAUD Dikdasmen yang mencakup tiga entitas pendidikan jenjang PAUD, PKBM/SKB, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Saat ini, Dapodik telah digunakan sebagai basis data untuk program-program unggulan Kemendikbud seperti Bantuan Operasional Pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah, Penyaluran Tunjangan Guru, Program Indonesia Pintar, Ujian Nasional, Akreditasi Sekolah dan Program Bantuan ke Sekolah. Diharapkan dengan kualitas data yang semakin meningkat maka pemanfaatan Dapodik PAUD Dikdasmen juga semakin luas baik di pusat maupun di daerah.