Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud – Disampaikan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala SD, SMP, dan PKBM dalam Kabupaten Tebo terkait Aktivasi Layanan Akun Pembelajaran (belajar.id). Dalam menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  Nomor : 2251/B/GT.00.04/2021 terkait aktivasi layanan akun pembelajaran (belajar.id) dalam rangka meningkatkan kompetensi serta kapasitas guru dan siswa dalam proses pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan layanan teknologi berupa akun pembelajaran untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik. Manfaat yang dapat digunakan akun ini diantaranya memiliki media penyimpanan cloud tanpa batasan storage, kemudahan membuat video pembelajaran, bekerja dengan cara berkolaborasi, video conference tanpa ada batasan waktu, dan juga membuat kelas virtual dengan mudah.


Sehubungan dengan pentingnya hal tersebut, agar dapat memperoleh berbagai fasilitas layanan teknologi penunjang pembelajaran tersebut, dimohon kepada Saudara untuk menginformasikan kepada Operator Satuan Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik di satuan pendidikan yang saudara pimpin untuk segera mendapatkan dan melakukan aktivasi akun paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.


Adapun pentingnya peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan untuk menggunakan Akun Pembelajaran, diantaranya sebagai berikut:

a.   Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbudristek ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;

b.   Akun Pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbudristek; dan

c.   Materi dan informasi dari Kemendikbudristek, misalnya terkait bantuan pemerintah dan Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran.


Panduan Mendapatkan dan Menggunakan Akun Pembelajaran belajar.Id


1.   Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran

a.   Untuk Operator Satuan Pendidikan

1)   Buka laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/, lalu login

2)   Klik tombol "Unduh Akun", pilih "Peserta Didik" atau "PTK" untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda

3)   Buka file csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (user ID dan password) kepada pengguna yang bersangkutan secara pribadi

Butuh penjelasan lebih lanjut? Lihat https://www.youtube.com/watch?v=9YxeBFzkFJo

b.   Untuk Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan

1)   Dapatkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dari Operator Satuan Pendidikan di sekolah Anda

2)   Buka halaman https://mail.google.com/, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Anda dapatkan

3)   Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda

4)   Selamat! Anda sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda

Butuh penjelasan lebih lanjut? Lihat https://www.youtube.com/watch?v=ebElTfaj5nY


2.   Cara Mengakses Aplikasi Pembelajaran dengan Akun belajar.id

a.   Buka laman login Aplikasi Pembelajaran yang ingin Anda gunakan

b.   Pilih opsi sign in dengan Google di laman login tersebut

c.   Masukkan akun belajar.id dan kata sandi Anda

d.   Aplikasi Pembelajaran sudah siap digunakan.


3. Petunjuk Penggunaan Google Suites untuk Kegiatan Pembelajaran & Cara Migrasi Akun di https://belajardimanasaja.refoindonesia.com/30-hari-pertama-akun-belajar-id


Yang mendapatkan akun Pembelajaran (belajar.id):


1. Peserta Didik, meliputi:

    - SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;

    - SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;

    - SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;

    - SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;

    - SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;


2. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah


3. Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

    - Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)

    - Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

Jika ada pertanyaan terkait akun, Bapak/Ibu dapat menghubungi:

- Pusat Panggilan : 177

- Posel : pengaduan@kemdikbud.go.id

- Laman : http://ult.kemdikbud.go.id/ 


Panduan cara mendapatkan dan cara menggunakan Akun Pembelajaran belajar.id selengkapnya dapat dilihat pada laman https://belajar.id/Unduh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo tanggal 24 Juni 2021 nomor 420/1435/DIKBUD/2021 perihal Aktivasi Layanan Akun Pembelajaran (belajar.id) silakan klik pada tautan di bawah:


Diberdayakan oleh Blogger.