Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud – Ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP dalam Kabupaten Tebo dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1793/SE/DLH-3/2023, tanggal 1 Oktober 2023, tentang Antisipasi KARHUTLA dan Kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (SPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori “TIDAK SEHAT”, oleh sebab itu diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal berikut:


1.  Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

2.  Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;

3.  Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan;

4.  Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

5.  Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;

6.  Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi sesuatu  hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

 

Unduh SE Kadisdibud Kab. Tebo Nomor : 420/2759/DIKBUD/2023 Tgl. 1 Oktober 2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap yang sudah ditindaklanjuti dengan SE Kadisdikbud Kab. Tebo Nomor : 420/2837/DIKBUD/2023 Tgl. 4 Oktober 2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap pada tautan berikut.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.


Diberdayakan oleh Blogger.