Muara Tebo, Disdikbud – Ditujukan kepada
seluruh Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP dalam Kabupaten Tebo dalam rangka
menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1793/SE/DLH-3/2023, tanggal
1 Oktober 2023, tentang Antisipasi KARHUTLA dan Kualitas udara yang memburuk di
Provinsi Jambi, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality
Monitoring (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara
(SPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori “TIDAK
SEHAT”, oleh sebab itu diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat
melaksanakan hal-hal berikut:
1. Terhitung
mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar
secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan
pendidikan masing-masing;
2. Menghimbau
siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker
dalam beraktifitas;
3. Mengurangi
kegiatan kesiswaan di luar ruangan;
4. Mengaktifkan
Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan
pertama;
5. Membudayakan
cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;
6. Berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi
sesuatu hal di satuan pendidikan untuk
mengambil sebuah kebijakan.
Unduh SE Kadisdibud Kab. Tebo Nomor : 420/2759/DIKBUD/2023 Tgl. 1 Oktober 2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap yang sudah ditindaklanjuti dengan SE Kadisdikbud Kab. Tebo Nomor : 420/2837/DIKBUD/2023 Tgl. 4 Oktober 2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap pada tautan berikut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan,
terima kasih.