Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

 

SURAT EDARAN

NOMOR : 420/ 2845.1 /DIKBUD/2023

 

TENTANG

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA MASA KABUT ASAP

 

Menindaklajuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1793/SE/DLH-3/2023, tanggal      1 Oktober 2023, tentang Antisipasi KARHUTLA dan Kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi, serta memperhatikan perkembangan ISPU di Provinsi Jambi dan mempertimbangkan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan agar tidak terjadinya “Learning Lost” pada siswa, diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal berikut:

1.     Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing;

2.     Durasi satu jam pelajaran 30 menit;

3.     Tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas;

4.   Mewajibkan siswa-siswi, guru, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah untuk memakai masker dengan baik dalam beraktifitas;

5. Tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan di luar ruangan seperti Olahraga, Pramuka, PMR, dan kegiatan serupa lainnya;

6. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

7. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;

8. Satuan Pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran;

9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Sanksi kepada Satuan Pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protokol kesehatan di satuan pendidikan;

10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi sesuatu  hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.


Unduh Surat Edaran Kadisdikbud Tgl. 8 Oktober 2023. Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap, pada tautan di bawah ini:


Diberdayakan oleh Blogger.