SURAT EDARAN
NOMOR : 420/ 2845.1
/DIKBUD/2023
TENTANG
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR PADA MASA KABUT ASAP
Menindaklajuti
Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1793/SE/DLH-3/2023, tanggal 1 Oktober 2023, tentang Antisipasi KARHUTLA dan
Kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi, serta memperhatikan
perkembangan ISPU di Provinsi Jambi dan mempertimbangkan proses belajar
mengajar pada satuan pendidikan agar tidak terjadinya “Learning Lost” pada
siswa, diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal
berikut:
1. Kegiatan
belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan
masing-masing;
2. Durasi
satu jam pelajaran 30 menit;
3. Tidak
melaksanakan upacara atau apel di luar kelas;
4. Mewajibkan
siswa-siswi, guru, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah untuk memakai
masker dengan baik dalam beraktifitas;
5. Tidak
melaksanakan kegiatan kesiswaan di luar ruangan seperti Olahraga, Pramuka, PMR,
dan kegiatan serupa lainnya;
6. Mengaktifkan
Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan
pertama;
7. Membudayakan
cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;
8. Satuan
Pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara tatap muka,
seperti jadwal pelajaran;
9. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Sanksi kepada Satuan Pendidikan yang
mengabaikan pemakaian masker/protokol kesehatan di satuan pendidikan;
10. Berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi
sesuatu hal di satuan pendidikan untuk
mengambil sebuah kebijakan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.
Unduh Surat Edaran Kadisdikbud Tgl. 8 Oktober 2023. Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap, pada tautan di bawah ini: