Muara Tebo, Disdikbud - Berdasarkan
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Muara Tebo per Tanggal 22 Oktober 2023 berada
pada posisi AQI US 96* (sedang) dan Polusi Udara PM2.5 konsentrasi 33.6* μg/m.
Maka diminta kepada Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut
:
1. Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka (luring) serta
wajib berkoordinasi dan melaporkan berkala kepada pengawas binaan
masing-masing;
2. Menghimbau siswa beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat
memakai masker dengan baik dan benar;
3. Durasi jam pelajaran kembali normal;
4. Membatasi kegiatan luar ruangan;
5. Mengoptimalkan fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.
Unduh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Nomor : 420/2956/DIKBUD/2023 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap, sebagai berikut: