Muara Tebo, Disdikbud - Menindaklanjuti dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2025, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM di Kabupaten Tebo agar segera melakukan pemutakhiran data pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prioritas utama dalam proses pendataan adalah:
- Pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu;
- Dilanjutkan dengan pendataan peserta didik baru;
- Serta pengisian partisipasi BOSP pada aplikasi Dapodik.
Pemutakhiran data ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib melakukan pengisian dan pembaruan data Dapodik sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8, satuan pendidikan wajib menetapkan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar pada masing-masing satuan pendidikan dalam penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.
Perlu diperhatikan bahwa Aplikasi Dapodik Versi 2025 dirilis dalam bentuk installer, sehingga seluruh satuan pendidikan diwajibkan melakukan uninstall aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu sebelum melakukan instalasi versi terbaru.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Unduh Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester I Tahun Ajaran 2024/2025 pada tautan di bawah ini: