Muara
Tebo, Disdikbud – Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan
pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada
masyarakat, maka Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tebotidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo harus memberikan
pelayanan berasaskan:
1.
Kepentingan umum
2.
Kepastian hukum
3.
Kesamaan hak
4.
Keseimbangan hak dan kewajiban
5.
Keprofesionalan
6.
Partisipatif
7.
Persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif
8.
Keterbukaan
9.
Akuntabilitas
10.
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan
11.
Ketepatan waktu
12.
Kecepatan, kemudahan dan
keterjangkauan
Dengan
kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “Dengan ini Kami berjanji, sanggup melaksanakan
pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan memberikan pelayanan
sesuai dengan kewajiban, akan melakukan perbaikan terus-menerus serta bersedia menerima
sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak
sesuai.” Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku pegawai Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Maklumat
pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban
dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan
adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan
dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau dan terukur.
Sebuah
maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang
disandarkan pada seluruh pegawai dari para pengguna layanan di Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Pengaharapan besar bahwa pegawai Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat
pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat
pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan
harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan
waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan
pengawasan. Sebuah maklumat pelayanan
membawa konsekuensi besar.
Maklumat
pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk
menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas,
keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi
masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan
dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek
pelaksanaannya.
Dengan
adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tebo berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan semoga maklumat tersebut bukan
sekedar slogan, tapi benar-benar merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini
dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tebo sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian,
maklumat pelayanan bukanlah sekedar formalitas namun untuk meningkatkan
pelayanan yang lebih berkualitas.