Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud – Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, maka  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebotidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo harus memberikan pelayanan berasaskan:

 

1.    Kepentingan umum

2.    Kepastian hukum

3.    Kesamaan hak

4.    Keseimbangan hak dan kewajiban

5.    Keprofesionalan

6.    Partisipatif

7.    Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif

8.    Keterbukaan

9.    Akuntabilitas

10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan

11. Ketepatan waktu

12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan

 

Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “Dengan ini Kami berjanji, sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban, akan melakukan perbaikan terus-menerus serta bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai.” Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

 

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

 

Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh pegawai dari para pengguna layanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Pengaharapan besar bahwa pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

 

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.

 

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

 

Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan, tapi benar-benar merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar formalitas namun untuk meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas.


Diberdayakan oleh Blogger.