Jakarta (Dikdasmen): Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melarang pungutan terkait pelaksanaan Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari
2016.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia. Surat Edaran dibuat terkait adanya laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia. Surat Edaran dibuat terkait adanya laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK.
Surat Edaran yang ditandatangani
Kabalitbang Totok Suprayitno itu terdiri dari lima butir. Pertama, UNBK
hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur
maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan
laboratorium komputer yang ada di sekolah.
Kedua, sekolah calon
penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain
sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya)
untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
Ketiga, bagi sekolah yang
terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana
UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil
(UNKP).
Keempat, Sekolah yang tidak bisa
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun
2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan
pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Kelima, pihak manapun yang
menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada
Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail:
cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.Surat: Panitia UN,
Gedung E lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 atau
Koordinator UNBK Puspendik, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Jakarta 10710. Telepon:
(021) 5725031. Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id.*