Muara Tebo, Disdikbudpora --- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen Kemendikbud RI Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang
Pemutakhiran Data Dapodik, disampaikan beberapa hal penting untuk diperhatikan oleh
seluruh sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di wilayah Kabupaten
Tebo sebagai berikut :
1.
Agar operator sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik sekolah
untuk semester II Tahun pelajaran 2015/2016 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik
versi 4.1.1 untuk jenjang Dikdas (SD, SMP, dan SLB) yang dapat diakses
di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id serta untuk jenjang Dikmen (SMA
dan SMK) menggunakan aplikasi Dapodik versi 8.3.0 yang dapat diakses di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Agar operator sekolah melakukan pemutakhiran data secara faktual
dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II Tahun
pelajaran 2015/2016 dan mengirimkan data secara online ke pusat paling
lambat tanggal 29 Februari 2016.
4. Setelah operator sekolah melakukan pemutakhiran data dan melakukan
sinkronisasi secara online, maka kepala sekolah wajib mengunduh dan mengesahkan
sekaligus segera menyerahkan dokumen pakta integritas ke KK Datadik Kabupaten
Tebo :
-
Jenjang Dikdas : Bpk. Atrinuriza
-
Jenjang Dikmen : Bpk. Guruh Puji Raharjo, S.Pd.