Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbudpora --- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pemutakhiran Data Dapodik, disampaikan beberapa hal penting untuk diperhatikan oleh seluruh sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di wilayah Kabupaten Tebo sebagai berikut :

1.   Agar operator sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik sekolah untuk semester II Tahun pelajaran 2015/2016 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.1 untuk jenjang Dikdas (SD, SMP, dan SLB) yang dapat diakses di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id serta untuk jenjang Dikmen (SMA dan SMK) menggunakan aplikasi Dapodik versi 8.3.0 yang dapat diakses di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

2.  Agar operator sekolah melakukan pemutakhiran data secara faktual dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II Tahun pelajaran 2015/2016 dan mengirimkan data secara online ke pusat paling lambat tanggal 29 Februari 2016.

4.  Setelah operator sekolah melakukan pemutakhiran data dan melakukan sinkronisasi secara online, maka kepala sekolah wajib mengunduh dan mengesahkan sekaligus segera menyerahkan dokumen pakta integritas ke KK Datadik Kabupaten Tebo :

-        Jenjang Dikdas : Bpk. Atrinuriza
-        Jenjang Dikmen : Bpk. Guruh Puji Raharjo, S.Pd.


Diberdayakan oleh Blogger.