Muara Tebo, Disdikbudpora --- Berdasarkan surat edaran resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Nomor : 025/75/BKPP/2016 telah diatur tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas PNS Kabupaten Tebo Tahun 2016 yakni :
Jenis Pakaian Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tebo terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu:
1)
PDH warna khaki;
2)
PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap;
3)
PDH Batik/tenun/pakaian khas daerah;
b. Pakaian Sipil Harian (PSH);
c. Pakaian Sipil Resmi (PSR);
d. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
f. Pakaian Dinas Harian Camat (PDH camat) dan
Lurah (PDH Lurah);
g. Pakaian Dinas Upacara Camat (PDU camat) dan
Lurah (PDU Lurah);
Pakaian Dinas Harian (PDH) lengan
panjang/pendek digunakan untuk pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tebo.
Pakaian Dinas Harian (PDH) lengan pendek
digunakan untuk pejabat administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo mulai berlaku sejak hari Senin, tanggal
29 Februari 2016 adalah sebagai berikut :
1.
Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki.
2.
Hari Rabu menggunakan kemeja warna putih, rok/celana warna hitam
atau gelap.
3.
Hari Kamis dan Jum’at menggunakan PDH Batik Tebo.
4.
Hari Juma’at minggu terakhir setiap bulan menggunakan pakaian
olahraga.
5.
Pakaian Linmas digunakan pada saat Peringatan Hari Korpri dan/atau
sesuai ketentuan yang diarahkan panitia penyelenggara acara.
6.
PSL dan atau PSR digunakan sesuai ketentuan yang diarahkan oleh
panitia penyelenggara acara.
PDH Batik Tebo dan Pakaian Khas Melayu
Jambi juga digunakan pada :
a.
Waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja.
b.
Kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor.
c.
Sesuai dengan ketentuan yang diarahkan oleh panitian penyelenggara
acara.