Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Muara Tebo, Disdikbudpora --- Berdasarkan surat edaran resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Nomor : 025/75/BKPP/2016 telah diatur tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas PNS Kabupaten Tebo Tahun 2016 yakni :

Jenis Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu:
1)   PDH warna khaki;
2)   PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap;
3)   PDH Batik/tenun/pakaian khas daerah;
b.  Pakaian Sipil Harian (PSH);
c.  Pakaian Sipil Resmi (PSR);
d.  Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
e.  Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
f.   Pakaian Dinas Harian Camat (PDH camat) dan Lurah (PDH Lurah);
g.  Pakaian Dinas Upacara Camat (PDU camat) dan Lurah (PDU Lurah);

Pakaian Dinas Harian (PDH) lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Pakaian Dinas Harian (PDH) lengan pendek digunakan untuk pejabat administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo mulai berlaku sejak hari Senin, tanggal 29 Februari 2016 adalah sebagai berikut :

1.   Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki.
2.   Hari Rabu menggunakan kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap.
3.   Hari Kamis dan Jum’at menggunakan PDH Batik Tebo.
4.   Hari Juma’at minggu terakhir setiap bulan menggunakan pakaian olahraga.
5.   Pakaian Linmas digunakan pada saat Peringatan Hari Korpri dan/atau sesuai ketentuan yang diarahkan panitia penyelenggara acara.
6.   PSL dan atau PSR digunakan sesuai ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara.

PDH Batik Tebo dan Pakaian Khas Melayu Jambi juga digunakan pada :

a.   Waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja.
b.   Kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor.
c.   Sesuai dengan ketentuan yang diarahkan oleh panitian penyelenggara acara.

Download selengkapnya Surat Edaran Nomor : 025/75/BKPP/2016 silahkan klik di di sini. Terimakasih.

Diberdayakan oleh Blogger.