Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbudpora --- Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Nomor 025/106/BPKP/2016 tentang Pengenaan Atribut Pakaian Dinas yang dikirimkan kepada seluruh Kepala SKPD dalam Kabupaten Tebo tertanggal 1 Maret 2016.

Screen shoot Surat Edaran
Dalam rangka menyusul Surat Edaran Nomor 025/75/BKPP/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tebo, perlu diberitahukan tentang Pengenaan Atribut Pakaian Dinas sebagai berikut :

1.   Atribut PDH warna khaki di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo terdiri atas ; Nama Provinsi, Nama dan Lambang Daerah Kabupaten Tebo, Lencana Korpri, Papan Nama dan Tanda Pengenal.

2.   Atribut PDH Putih – Hitam/Gelap dan batik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo terdiri atas; Lencana Korpri, Papan Nama dan tanda pengenal.

3.   Untuk PDH Camat dan Lurah selain atribut PDH sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 di atas mengenakan atribut tambahan berupa Peci dan Mutz, Tanda Jabatan, Tanda Pangkat, Tanda Pangkat Harian dan Pita Tanda Jasa.

Download selengkapnya surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Nomor 025/106/BPKP/2016 tentang Pengenaan Atribut Pakaian Dinas ini silahkan klik di sini. Terimakasih.

Diberdayakan oleh Blogger.