Muara Tebo, Disdikbudpora --- Berdasarkan surat edaran Sekretariat
Daerah Kabupaten Tebo Nomor 025/106/BPKP/2016 tentang Pengenaan Atribut Pakaian
Dinas yang dikirimkan kepada seluruh Kepala SKPD dalam Kabupaten Tebo
tertanggal 1 Maret 2016.
Screen shoot Surat Edaran |
Dalam rangka menyusul Surat Edaran Nomor 025/75/BKPP/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Tebo, perlu diberitahukan tentang Pengenaan Atribut Pakaian Dinas
sebagai berikut :
1.
Atribut PDH warna khaki di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
terdiri atas ; Nama Provinsi, Nama dan Lambang Daerah Kabupaten Tebo, Lencana
Korpri, Papan Nama dan Tanda Pengenal.
2.
Atribut PDH Putih – Hitam/Gelap dan batik di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Tebo terdiri atas; Lencana Korpri, Papan Nama dan tanda
pengenal.
3.
Untuk PDH Camat dan Lurah selain atribut PDH sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dan angka 2 di atas mengenakan atribut tambahan berupa Peci dan
Mutz, Tanda Jabatan, Tanda Pangkat, Tanda Pangkat Harian dan Pita Tanda Jasa.
Download selengkapnya surat edaran
Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Nomor 025/106/BPKP/2016 tentang Pengenaan
Atribut Pakaian Dinas ini silahkan klik di sini. Terimakasih.