Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Surat Edaran

Muara Tebo, Disdikbudpora --- Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo nomor 420/239/Dikbudpora tertanggal 15 Maret 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Dikbudpora dan Kepala SD/SMP dalam Kabupaten Tebo.

Sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana BOS tahun 2016 di Kantor POS menggunakan rekomendasi ataupun nota kesepahaman / MoU (Memorandum of Understanding) dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, maka surat rekomendasi akan diterbitkan pada pencairan dana BOS triwulan II tahun anggaran 2016 dan seterusnya dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :

1.   RAPBS (form BOS-K1) hanya untuk triwulan II.
2.   RKAS tahun 2016 (form BOS-K2) hanya untuk trlwulan II.
3.   Form K7, lampiran K7 dan form K7a (print out baik manual maupun online).
4.   Rekapitulasi pembelian barang setiap triwulan tahun 2016 (form BOS-09).

Terkait dengan surat edaran ini, berikut catatan penting dari Bpk. Ahmad Abrar, S.Pd.I, M.Pd.I (Dikdas Dikbudpora Tebo), di antaranya :

Untuk mengindari gagal faham dalam pengumpulan syarat pencairan dana BOS SD dan SMP triwulan 2 tahun anggaran 2016, maka kami sampaikan kembali :

1. RKAS dan RAPBS yang kami minta 1 tahun, BUKAN triwulan 2.
2. Form BOS K7, Lampiran K7, dan K7a yang diminta triwulan sebelumnya BUKAN triwulan 2.
3. Form BOS-09 yang diminta triwulan sebelumnya BUKAN triwulan 2.

Nilai dana penerimaan yang dimasukkan adalah nilai dana yang ada di kantor pos BUKAN nilai dana yang dicairkan.

Contoh : Nilai dana penerimaan = Rp. 12.000.000,-, BUKAN nilai dana pencairan = Rp. 11.950.000,-. Jadi, yang dimasukkan dalam penerimaan tetap Rp. 12.000.000,- dan dimasukkan dalam SPJ, Biaya perawatan Rekening Rp. 50.000,-

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Diberdayakan oleh Blogger.