Surat Edaran |
Muara Tebo, Disdikbudpora --- Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo nomor 420/239/Dikbudpora tertanggal 15 Maret 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Dikbudpora dan Kepala SD/SMP dalam Kabupaten Tebo.
Sehubungan
dengan pelaksanaan proses pencairan dana BOS tahun 2016 di Kantor POS
menggunakan rekomendasi ataupun nota kesepahaman / MoU (Memorandum of Understanding) dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,
maka surat rekomendasi akan diterbitkan pada pencairan dana BOS triwulan II
tahun anggaran 2016 dan seterusnya dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut :
1.
RAPBS
(form BOS-K1) hanya untuk triwulan II.
2.
RKAS
tahun 2016 (form BOS-K2) hanya untuk trlwulan II.
3.
Form
K7, lampiran K7 dan form K7a (print out
baik manual maupun online).
4.
Rekapitulasi
pembelian barang setiap triwulan tahun 2016 (form BOS-09).
Terkait dengan surat edaran ini, berikut catatan penting dari Bpk. Ahmad
Abrar, S.Pd.I, M.Pd.I (Dikdas Dikbudpora Tebo), di antaranya :
Untuk
mengindari gagal faham dalam pengumpulan syarat pencairan dana BOS SD dan SMP
triwulan 2 tahun anggaran 2016, maka kami sampaikan kembali :
1.
RKAS dan RAPBS yang kami minta 1 tahun, BUKAN triwulan 2.
2.
Form BOS K7, Lampiran K7, dan K7a yang diminta triwulan sebelumnya BUKAN
triwulan 2.
3.
Form BOS-09 yang diminta triwulan sebelumnya BUKAN triwulan 2.
Nilai dana penerimaan
yang dimasukkan adalah nilai dana yang ada di kantor pos BUKAN nilai dana yang
dicairkan.
Contoh
: Nilai
dana penerimaan = Rp. 12.000.000,-, BUKAN nilai
dana pencairan = Rp. 11.950.000,-. Jadi, yang dimasukkan dalam penerimaan tetap Rp. 12.000.000,- dan dimasukkan dalam
SPJ, Biaya perawatan Rekening Rp. 50.000,-
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.