Muara
Tebo, Disdikbudpora – Acara sosialisasi Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru
PNS Daerah telah dilaksanakan di aula Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo pada hari
Rabu, 20 Juli 2016.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, Zulkipli, S.Pd.,M.Si, Kabid Dikdas, A. Dumyati, S.Pd, serta penyampaian materi oleh KK-Datadik Dikdas, Drs. Atri Nuriza.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, Zulkipli, S.Pd.,M.Si, Kabid Dikdas, A. Dumyati, S.Pd, serta penyampaian materi oleh KK-Datadik Dikdas, Drs. Atri Nuriza.
Untuk
materi sosialisasi secara umum disampaikan mengenai pemetaan guru serta beberapa hal penting terkait dengan
Kriteria Guru Penerima Tunjangan sertifikasi di antaranya:
- Guru PNSD yg mengajar pada Satuan Pendidikan Kemdikbud
- Pengawas PNSD yang mengawas pada Satuan Pendidikan Kemdikbud
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) yang diterbitkan oleh Kemdikbud
- Memiliki SKTP (SK. Tunjangan Profesi)
- Bertugas pada SP yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Nomor 2008, Pasal 17.
Adapun, cuplikan rasio minimal Peserta Didik terhadap Guru berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Rombongan Belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan rentang pembagian kelas pararel yang disampaikan pada acara tersebut:
Selanjutnya
solusi terhadap guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang belum memenuhi rasio
minimal Peserta Didik terhadap Guru berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 terdapat
beberapa solusi, diantaranya:
- Menugaskan Guru Sertifikasi pada kelas/rombel yang memenuhi syarat.
- Memberikan kesempatan kepada Guru Sertifikasi (guru mata pelajaran) untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.
- Mutasi Guru Sertifikasi ke sekolah yang kelas/rombelnya memenuhi syarat.
- Merger sekolah terdekat.
Download
selengkapnya Materi Sosialisasi Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah
silahkan unduh pada tautan berikut - 81 Kb. Terimakasih (adm)
Sumber gambar & file : Drs. Atrinuriza
Sumber gambar & file : Drs. Atrinuriza