Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbudpora – Acara sosialisasi Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah telah dilaksanakan di aula Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo pada hari Rabu, 20 Juli 2016.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, Zulkipli, S.Pd.,M.Si, Kabid Dikdas, A. Dumyati, S.Pd, serta penyampaian materi oleh KK-Datadik Dikdas, Drs. Atri Nuriza.

Untuk materi sosialisasi secara umum disampaikan mengenai pemetaan guru serta beberapa hal penting terkait dengan Kriteria Guru Penerima Tunjangan sertifikasi di antaranya:
  • Guru PNSD yg mengajar pada Satuan Pendidikan Kemdikbud
  • Pengawas PNSD yang mengawas pada Satuan Pendidikan Kemdikbud
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  • Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) yang diterbitkan oleh Kemdikbud
  • Memiliki SKTP (SK. Tunjangan Profesi)
  • Bertugas pada SP yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Nomor 2008, Pasal 17.

Adapun, cuplikan rasio minimal Peserta Didik terhadap Guru berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Rombongan Belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan rentang pembagian kelas pararel yang disampaikan pada acara tersebut:

Selanjutnya solusi terhadap guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang belum memenuhi rasio minimal Peserta Didik terhadap Guru berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 terdapat beberapa solusi, diantaranya:
  • Menugaskan Guru Sertifikasi pada kelas/rombel yang memenuhi syarat.
  • Memberikan kesempatan kepada Guru Sertifikasi (guru mata pelajaran) untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.
  • Mutasi Guru Sertifikasi ke sekolah yang kelas/rombelnya memenuhi syarat.
  • Merger sekolah terdekat.

Download selengkapnya Materi Sosialisasi Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah silahkan unduh pada tautan berikut - 81 Kb. Terimakasih (adm)

Sumber gambar & file : Drs. Atrinuriza
Diberdayakan oleh Blogger.