Muara
Tebo, Disdikbudpora - Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah
diterbitkan.
Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal
3 Mei 2016. Sehingga otomatis pada
tahun pelajaran 2016/2017 telah berlaku ketentuan dalam Permendikbud ini.
Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme penyaluran
tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi
bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.
Selain
itu, dalam rangkat untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru
pegawai negeri sipil daerah khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang
yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk
memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.
Prinsip
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri
sipil daerah meliputi:
- efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
- efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Menurut
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran penerima tunjangan profesi yaitu
guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional.
Baca di
sini : Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru PNS Daerah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Sedangkan
sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum
bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas
dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan berikut. Terimakasih.
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan berikut. Terimakasih.