Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Muara Tebo, Disdikbudpora - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara  (LHKASN) di lingkungan lnstansi Pemerintah dan Permintaan Data E-mail Pegawai untuk Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Nomor : 800/37/A.I/ITKAB/2015, tanggal 10 November 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kiranya dapat memberikan Data E-mail masing-masing Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Kantor UPTD / Sekolah yang saudara pimpin dengan mempedomani Format (terlampir).


Mohon data tersebut dikumpulkan di Kantor UPTD DIKBUDPORA setempat paling lambat tanggal 29 Juli 2016, untuk selanjutnya akan jemput oleh petugas dari Inspektorat Kabupaten Tebo. Demikian kami sampaikan, untuk dilaksanakan terima kasih.

Download selengkapnya Surat No. 800/815/DIKBUDPORA/2016 beserta lampirannya silahkan klik pada link berikut.

Sumber file : Sekretaris Dinas Dikbudpora Tebo, Bpk. Triyatna, S.Pd.,M.Si.

Diberdayakan oleh Blogger.