KATA PENGANTAR
Sumber daya pendidikan terutama
tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan ,
penegembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dan di revisi
menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai rung
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
Standar Nasional Pendidikan ( SNP ), penilaian , pembimbingan dan pelatihan
professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut
, pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan seperti yang diatur dalam Peraturan Meteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.
Persyaratan pengangkatan PNS
dalam jabatan fungsional pengawas diatur dalam Permeneg PAN & RB Nomor 21
Tahun 2010 terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala sekolah
untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, yaitu :tahap rekrutmen,
pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah serta pengangkatan. Berdasarkan
tuntutan dan kebijakan sebagaimana diuraikan di atas maka Dinas Pendidikan
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo bekerja sama dengan Ditjen GTK
Kemdikbud sebagai instansi Pembina pengawas sekolah akan mengadakan Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Demikianlah panduan ini di buat,
diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Dalam kesempatan ini , kami
sampaikan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang dapat memberikan
kontribusi bagi usaha peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tebo.
Muara Tebo, November 2016
Kepala Dinas
Zulkipli, S.Pd., M.Si
Pembina
Utama Muda
NIP.
196611041991021001
Download Panduan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2016 Klik tautan disini