Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

KATA PENGANTAR

Sumber daya pendidikan terutama tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan , penegembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dan di revisi menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14  Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai rung lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan ( SNP ), penilaian , pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas  pengawasan di daerah khusus.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut , pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan seperti yang diatur dalam Peraturan Meteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.
Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas diatur dalam Permeneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala sekolah untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, yaitu :tahap rekrutmen, pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah serta pengangkatan. Berdasarkan tuntutan dan kebijakan sebagaimana diuraikan di atas maka Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tebo bekerja sama dengan Ditjen GTK Kemdikbud sebagai instansi Pembina pengawas sekolah akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Demikianlah panduan ini di buat, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan  Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Dalam kesempatan ini , kami sampaikan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang dapat memberikan kontribusi bagi usaha peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tebo.
Muara Tebo, November 2016
Kepala Dinas


Zulkipli, S.Pd., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 196611041991021001

Download Panduan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2016 Klik tautan disini
Diberdayakan oleh Blogger.