Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbudpora – Diberitahukan kepada seluruh Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Ka. UPTD Dikbudpora, Korwas dan Pengawas, dan Ka. SMP, SMA, SMK dalam rangka menyikapi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (terutama pada Pasal 12 Ayat 1, 2 dan 3).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami mengundang seluruh Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Ka. UPTD Dikbudpora, Korwas dan Pengawas, dan Ka. SMP, SMA, SMK se-Kabupaten Tebo agar dapat hadir pada:

Hari
Tanggal
Jam
Tempat
Acara

Pemateri
:
:
:
:
:

:
 Selasa
 20 Desember 2016
08.30 WIB s.d. Selesai
Aula Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo
Diskusi Informasi Tentang Pengertian Pungutan Liar di Satuan Pendidikan dan Upaya Mencari Solusinya
1. Dari Kejaksaan Negeri Muara Tebo
2. Dari Kepolisian Resor Tebo
3. Dari Inspektorat Kabupaten Tebo

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih.


Sumber Dokumen : Bpk. Triyatna, S.Pd.,M.Si. (Sekretaris Dinas Dikbudpora Kab. Tebo).
Diberdayakan oleh Blogger.