Muara Tebo,
Disdikbudpora – Diberitahukan kepada seluruh Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Ka. UPTD
Dikbudpora, Korwas dan Pengawas, dan Ka. SMP, SMA, SMK dalam rangka menyikapi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (terutama pada Pasal 12 Ayat 1, 2 dan 3).
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas kami mengundang seluruh Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Ka. UPTD Dikbudpora,
Korwas dan Pengawas, dan Ka. SMP, SMA, SMK se-Kabupaten Tebo agar dapat hadir
pada:
Hari
Tanggal
Jam
Tempat
Acara
Pemateri
|
:
:
:
:
:
:
|
Selasa
20 Desember 2016
08.30 WIB s.d. Selesai
Aula Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo
Diskusi
Informasi Tentang Pengertian Pungutan Liar di Satuan Pendidikan dan Upaya
Mencari Solusinya
1.
Dari Kejaksaan Negeri Muara Tebo
2.
Dari Kepolisian Resor Tebo
3.
Dari Inspektorat Kabupaten Tebo
|
Sumber Dokumen : Bpk.
Triyatna, S.Pd.,M.Si. (Sekretaris Dinas Dikbudpora Kab. Tebo).