Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, 11 Januari 2017
Kepada Yth.
1. Sdr. Kepala UPTD DIKBUD
2. Sdr. Kepala TK NEGERI SD NEGERI/ SMP NEGERI/ SMP SATU ATAP
dalam Kabupatan Tebo
 Di Tempat
Berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 2 huruf d. berbunyi : Dinas Daerah Kabupaten Tebo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, daerah dan tugas pcmbantuan yang diberikan kepada Kabupaten terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A manyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
Sehubungan dangan hal tersebut diatas, terjadi perubahan nama Dinas yang semula DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA menjadi DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Untuk itu per1u adanya penyesuaian kop surat dan stempel. Dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nomenklatur nama Dinas, Unit Pelaksana Teknis, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan SMP Satu Atap, maka kami perintahkan kanada saudara untuk membuat dan menggunakan stempel baru dengan mempedomani ukuran contoh sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terima kasih.
Berikut contoh desain dan ukuran stempel baru silahkan didownload 
 

Diberdayakan oleh Blogger.