Muara Tebo, 11 Januari 2017
Kepada Yth.
1. Sdr. Kepala UPTD DIKBUD
2. Sdr. Kepala TK NEGERI SD NEGERI/ SMP NEGERI/ SMP SATU ATAP
dalam Kabupatan Tebo
Di Tempat
Berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Tebo
Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 2 huruf d. berbunyi : Dinas Daerah Kabupaten Tebo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, daerah dan tugas pcmbantuan yang diberikan kepada Kabupaten terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A manyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang
kebudayaan.
Sehubungan dangan hal tersebut diatas,
terjadi perubahan nama Dinas yang semula DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA menjadi DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Untuk itu per1u adanya
penyesuaian kop surat dan stempel. Dengan mempedomani peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang nomenklatur nama Dinas, Unit
Pelaksana Teknis, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
dan SMP Satu Atap, maka kami perintahkan kanada
saudara untuk membuat dan menggunakan stempel baru dengan mempedomani ukuran contoh sebagaimana
terlampir. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,
terima kasih.
Berikut
contoh desain dan ukuran stempel baru silahkan didownload