Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud – Pada hari Kamis, 24 Mei 2018, Kadis Dikbud Kabupaten Tebo, Bpk. Sindi, S.H., M.H lakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 sekaligus Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ke 3 (tiga) sekolah jenjang Pendidikan Dasar di wilayah kabupaten Tebo yakni ke SMPN 13 Tebo yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang, SDN 162/VIII Sumber Agung dan SDN 108/VIII Sari Mulya yang berada di kecamatan Rimbo Ilir.

Dan pada hari berikutnya, Jum’at, 25 Mei 2018, Kadis Dikbud lakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 sekaligus Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di 3 (tiga) sekolah yang berada di kecamatan Tebo Tengah yakni di SDN 148/VIII Aburansos, SDN 147/VIII Bogo Rejo, dan SMPN 36 Kabupaten Tebo.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Secara umum, Kadis Dikbud menyampaikan pesan kepada Kepala Sekolah dan segenap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk senantiasa meningkatkan prestasi dari seluruh peserta didiknya. “Mutu pendidikan serta pendidikan tanpa peran serta masyarakar tidak akan maju”, pungkas Kadis Dikbud. (Adm)
Diberdayakan oleh Blogger.