Muara
Tebo, Disdikbud – Pada hari Kamis, 24 Mei 2018, Kadis Dikbud Kabupaten Tebo,
Bpk. Sindi, S.H., M.H lakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Ujian
Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 sekaligus Sosialisasi Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ke 3 (tiga) sekolah jenjang Pendidikan
Dasar di wilayah kabupaten Tebo yakni ke SMPN 13 Tebo yang berada di Kecamatan
Rimbo Bujang, SDN 162/VIII Sumber Agung dan SDN 108/VIII Sari Mulya yang berada
di kecamatan Rimbo Ilir.
Dan
pada hari berikutnya, Jum’at, 25 Mei 2018, Kadis Dikbud lakukan pembinaan dan
monitoring pelaksanaan Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 sekaligus
Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di 3 (tiga)
sekolah yang berada di kecamatan Tebo Tengah yakni di SDN 148/VIII Aburansos, SDN
147/VIII Bogo Rejo, dan SMPN 36 Kabupaten Tebo.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite
Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melalui Permendikbud
tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam
peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam
penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
Secara
umum, Kadis Dikbud menyampaikan pesan kepada Kepala Sekolah dan segenap
Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk senantiasa meningkatkan prestasi dari
seluruh peserta didiknya. “Mutu pendidikan serta pendidikan tanpa peran serta
masyarakar tidak akan maju”, pungkas Kadis Dikbud. (Adm)