Muara Tebo, Disdikbud (Jum’at, 13
Juli 2018) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo menerbitkan surat
edaran Nomor 421/878/DIKBUD/2018 perihal Pelaksanaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok)
di Sekolah dalam rangka menindaklanjuti Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah dan surat edaran Mendikbud RI No.
0256/MKPC/HK/2014 tentang Larangan Merokok di Sekolah serta Peraturan Bupati Kabupaten
Tebo No. 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Berkenaan dengan hal tesebut di atas,
dimohon kepada seluruh Bapak/Ibu Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten
Tebo untuk memberitahu kepada warga sekolah agar melaksanakan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) di sekolah yang saudara pimpin, baik di pekarangan maupun dalam
ruang kelas.
Demikian kami sampaikan atas
kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. (Adm)