Muara
Tebo, Disdikbud – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52
ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Sehubungan
dengan hal tersebut, berikut disampaikan Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah: