Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


KODE ETIK GURU

Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)  
tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.

1.   Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.   Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.   Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.   Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.   Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.  Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.   Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
9.  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
APARAT SIPIL NEGARA (ASN)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

1.   Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
2.        Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3.        Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4.   Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.        Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6.        Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
7.   Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
8.  Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
9.        Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
10.  Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
11.  Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Diberdayakan oleh Blogger.