KODE ETIK GURU
Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)
tanggal 21-25 November 1973 di
Jakarta.
1.
Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu
manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan
komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara
sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik
berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
9. Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE
ETIK DAN KODE PERILAKU
APARAT
SIPIL NEGARA (ASN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014
1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung
jawab, dan berintegritas tinggi;
2.
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan
disiplin;
3.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan
tanpa tekanan;
4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah
atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6.
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
negara;
7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
8. Menjaga agar tidak terjadi konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
9.
Memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan;
10. Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain;
11. Memegang
teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
12. Melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.