Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Berdasarkan Keputusan Bupati Tebo Nomor : 358 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Kabupaten Tebo Tahun 2020.

1.  Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dan untuk menghindari dampak terpaparnya para peserta didik dari COVID-19 maka di instruksikan kepada saudara agar :
a.   Kegiatan belajar dari rumah pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta serta sekolah sederajat lainnya di Kabupaten Tebo diperpanjang mulai tanggal 14 Juni s.d 20 Juni 2020.
b.   Pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) oleh guru baik melalui aplikasi Whats App (WA) Group maupun mengakses media yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.   Kepala Sekolah menerapkan absen normal kepada guru dan tenaga kependidikan serta memonitoring pelaksanaan kegiatan belajar daring/luring siswa.
d.   Pelaksanaan dan pengolahan nilai ujian akhir semester mengacu pada kalender pendidikan baik secara daring/luring dengan mendistribusikan soal langsung kepada siswa.


2.   Untuk menyiapkan hal-hal berikut bila pemerintah menerapkan skenario new normal bidang pendidikan :
a.   Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing atau tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.
b.   Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, dan ruang ibadah secara periodik.
c.   Mengatur jarak bangku di dalam kelas, minimal 1 meter antar siswa.
d.   Sebelum berangkat sekolah, orang tua memastikan siswa dalam keadaan sehat.
e.   Siswa membawa bekal makan dan minum dari rumah.
f.    Pakaian yang digunakan harus dalam kondisi bersih.
g.   Semua guru, tenaga kependidikan dan siswa diwajibkan mengenakan masker kain.
h.   Menerapkan social distancing dan physical distancing.
i.    Jam istirahat ditiadakan.
j.    Khusus untuk sekolah yang jumlah siswa perkelas nya penuh, maka untuk memenuhi protokol kesehatan, siswa dan jam belajar siswa dibagi 2 kelompok sebagai berikut :
·       Untuk Sekolah Dasar ( SD )
     Kelompok I  : Pukul 07.30 - 09.50 WIB
     Kelompok II : Pukul 10.00 – 12.20 WIB
·       Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) siswa perkelas dibagi dua kelompok, kelompok satu masuk tanggal ganjil dan kelompok dua masuk tanggal genap mulai pukul 07.30 – 12.50 WIB.

Unduh/download surat edaran ini silahkan klik di siniDemikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Diberdayakan oleh Blogger.