Muara Tebo, Disdikbud - Berdasarkan
Keputusan Bupati Tebo Nomor : 358 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status
Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Virus Corona
di Kabupaten Tebo Tahun 2020.
1. Sehubungan
dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dan untuk
menghindari dampak terpaparnya para peserta didik dari COVID-19 maka di
instruksikan kepada saudara agar :
a.
Kegiatan
belajar dari rumah pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta serta sekolah
sederajat lainnya di Kabupaten Tebo diperpanjang mulai tanggal 22 Juni s.d 27
Juni 2020.
b.
Pembelajaran
dilakukan secara daring (dalam jaringan) oleh guru baik melalui aplikasi Whats
App (WA) Group maupun mengakses media yang telah disiapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.
Kepala
Sekolah menerapkan absen normal kepada guru dan tenaga kependidikan serta
memonitoring pelaksanaan kegiatan belajar daring/luring siswa.
d.
Pelaksanaan dan
pengolahan nilai ujian akhir semester mengacu pada kalender pendidikan baik
secara daring/luring dengan mendistribusikan soal langsung kepada siswa.
2.
Untuk
menyiapkan hal-hal berikut bila pemerintah menerapkan skenario new normal
bidang pendidikan :
a. Menyediakan
wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas
masing-masing atau tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.
b. Menyediakan
disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, dan ruang ibadah
secara periodik.
c. Mengatur jarak bangku
di dalam kelas, minimal 1 meter antar siswa.
d. Sebelum berangkat
sekolah, orang tua memastikan siswa dalam keadaan sehat.
e. Siswa membawa bekal
makan dan minum dari rumah.
f. Pakaian yang
digunakan harus dalam kondisi bersih.
g. Semua guru, tenaga
kependidikan dan siswa diwajibkan mengenakan masker kain.
h. Menerapkan social
distancing dan physical distancing.
i. Jam istirahat
ditiadakan.
j. Khusus untuk sekolah
yang jumlah siswa perkelas nya penuh, maka untuk memenuhi protokol kesehatan,
siswa dan jam belajar siswa dibagi 2 kelompok sebagai berikut :
·
Untuk
Sekolah Dasar ( SD )
Kelompok I
: Pukul 07.30 - 09.50 WIB
Kelompok II : Pukul 10.00 – 12.20 WIB
·
Untuk
Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) siswa perkelas dibagi dua kelompok, kelompok
satu masuk tanggal ganjil dan kelompok dua masuk tanggal genap mulai pukul
07.30 – 12.50 WIB.
Unduh/download surat edaran ini silahkan klik di sini. Demikian hal ini disampaikan,
atas perhatiannya dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.