Muara Tebo, Disdikbud - Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 06 Mei sampai 17 Mei 2021.