Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Muara Tebo, Disdikbud – Data Dapodik tanggal 31 Agustus 2020 menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun 2020, tahap I tahun 2021 dan tahap II tahun 2021. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun 2020.


Unduh di sini : Juknis Pengelolaan BOS Reguler Tahun 2021, Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Sehubungan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun anggaran 2021, berikut disampaikan data cut off jumlah peserta didik dan jumlah nominal salur BOS bagi satuan pendidikan yang sudah melaporkan penggunaan BOS Reguler Tahun 2020 yang sebelumnya sampai tanggal 31 Maret 2021. Adapun informasi terkait persiapan BOS Tahun 2021 telah disampaikan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Nomor 900/44/DIKBUD/2021 yang ditujukan kepada seluruh seluruh Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta dalam kabupaten Tebo pada tanggal 08 Januari 2021 Perihal : Konfirmasi Rekening BOS Tahun 2021 dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.


Diberdayakan oleh Blogger.