Muara Tebo, Disdikbud - Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, berikut disampaikan Surat Edaran No. 422.3/1148/DIKBUD/2021 yang ditujukan kepada Yth. Korwas/Pengawas/Penilik, Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta dan Pengelola PKBM se-kabupaten Tebo tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan hal-hal penting sebagai berikut:
1.
Libur
Hari Raya ldul Fitri 1442 H untuk siswa/peserta didik tanggal 10 s.d 21 Mei
2021 (Pada BAB Vll pasal 15 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
disebutkan bahwa Hari Libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak
diadakan proses pembelajaran di Sekolah).
2.
Guru
dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara
(Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada
hari kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2418 Pasal 2 ayat (1) Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban keria selama 40 (empat puluh) jam dalam 'l (satu) minggu
pada satuan administrasi pangkal dan ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat
puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma
lima) jam istirahat.
3.
Cuti
bersama dan libur nasional bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN), sesuai
dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakeriaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari Libur Nasional dan Guti Bersama
Tahun 2021 (tanggal 12 s.d 14 Mei 2021).
4. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar peraturan di atas akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manaiemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Download Surat Edaran No. 422.3/1148/DIKBUD/2021 tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditujukan kepada Yth. Korwas/Pengawas/Penilik, Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta dan Pengelola PKBM se-kabupaten Tebo, silahkan klik di sini. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.