Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disikbud - Bahwa untuk melaksanakan pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tebo.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a.   paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b.   paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a.   7 (tujuh) tahun; atau

b.   paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

 

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

 

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a.   kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b.   kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

 

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a.   berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.   telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Berikut Peraturan Bupati Tebo Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tebo:


Diberdayakan oleh Blogger.