Muara
Tebo, Disikbud - Bahwa untuk melaksanakan pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tebo.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi
kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik
dari kelompok gender atau agama tertentu.
Calon peserta didik
baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a.
paling
rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
paling
rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.
7
(tujuh) tahun; atau
b.
paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam
pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas
1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan
usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a.
kecerdasan
dan/atau bakat istimewa; dan
b.
kesiapan
psikis.
Calon
peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional.
Dalam
hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik
baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Berikut
Peraturan Bupati Tebo Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di Kabupaten Tebo: