Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud – Bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak.

 

Selanjutnya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratife diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:


1.   Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai usia 6 (enam) tahun yang dikelompokan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usai 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun.


2.   Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simulasi, sistematis, dan terintegrasi.


3.   Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau kelurga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.


4.   Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.


5.   Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenisnya.


6.   Daerah adalah Kabupaten Tebo.


7.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tebo.


8.   Bupati adalah Bupati Tebo.


9.   Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.


10. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.


11. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.


12. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo.


13. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.


14. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang di tunjukkan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


15. Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.


16. Tenaga Kependidikan PAUD adalah pengawas/pemilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.


17. Penyelenggara PAUD adalah Pemerintah, Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan/Badan Hukum dan/atau Perorangan.


18. Pengawas pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut pengawas TK dan penilik PAUD adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD).


19. PAUD Formal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal.


20. PAUD Non formal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalarn bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).


21. PAUD Informal adalah jenis layanan PAUD yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.


22. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu satuan PAUD jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan anak bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.


23. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.


24. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.


25. Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA/ BA adalah salah satu bentuk layanan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan kekhususan Agama Islam bagi anak berusia empat sampai dengan enam tahun secara lebih struktur.


26. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.


27. Roudhotul Atfal selanjutnya disingkat RA adalah lembaga pendidikan setingkat taman kanakkanak yang diselenggarakan oleh organisasi Islam dibawah naungan Nahdatul Ulama.


28. Bustanul Adfal selanjutnya disingkat BA adalah lembaga pendidikan setingkat taman kanakkanak yang diselenggarakan oleh organisasi Islarn dibawah naungan Muhammadiyah.


29. Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai materi dan tujuan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada satuan PAUD.


30. Standar Nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang Sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


31. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.


32. Gugus PAUD adalah wadah berkumpulannya para pendidik dan tenaga kependidikan pada level bawah yang bertujuan untuk meningkatkam kinerja Pembina pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mengelola program PAUD secara professional yang efektif danefesien.


33. Kelompok Kerja Gugus (KKG) PAUD merupakan program kerja gugus sebagai bengkel ker-ja guru-guru anggota Gugus.


34. Komite PAUD adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas PAUD, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.


35. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat non komersial dalam bidang PAUD yang terdiri dari, Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal IGRA), Gabungan Organisasi penyelenggarakan Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI).


36. Organisasi Mitra adalah organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi dalam pembangunan PAUD di Kabupaten Tebo sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.


37. Bunda PAUD tingkat Kabupaten Tebo Ibu Bupati, tingkat Kecamatan Ibu Camat, tingkat Desa Ibu Kepala Desa/Lurah adalah sebagai figur ibu yang merupakan tokoh sentral di setiap jenjang pemerintahan, yang dapat memotivasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk dapat menyebarluaskan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


38. Taman Posyandu adalah Posyandu yang ditambah layanan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB).


39. Tim Penggerak PKK untuk selanjutnya disingkat TP PKK adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.

 

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan PAUD, menuju pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Daerah.

 

Berikut selengkapnya Peraturan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif:



Diberdayakan oleh Blogger.