Muara
Tebo, Disdikbud – Bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh
perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak
berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan
status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan
kesejahteraan anak.
Selanjutnya,
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara
holistik integratife diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua,
keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak
Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai usia 6 (enam) tahun
yang dikelompokan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan
usai 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh
empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun.
2.
Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini
yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling
terkait secara simulasi, sistematis, dan terintegrasi.
3.
Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami
istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau kelurga
sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
4.
Orang
tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat.
5.
Satuan
PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain,
Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenisnya.
6.
Daerah
adalah Kabupaten Tebo.
7.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tebo.
8.
Bupati
adalah Bupati Tebo.
9.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.
10.
Dinas
Pendidikan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
11.
Organisasi
Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
12.
Kantor
Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo.
13.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa
dan Negara.
14.
Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang di tunjukkan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.
Pendidik
PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping muda, dan/atau
pengasuh pada satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan,
pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
16.
Tenaga
Kependidikan PAUD adalah pengawas/pemilik, kepala, tenaga administrasi, petugas
keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD yang menjamin kelancaran,
keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
17.
Penyelenggara
PAUD adalah Pemerintah, Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan/Badan
Hukum dan/atau Perorangan.
18.
Pengawas
pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut pengawas TK dan penilik PAUD
adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian
mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD).
19.
PAUD
Formal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan
dalam bentuk Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal.
20.
PAUD
Non formal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan
dalarn bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
21.
PAUD
Informal adalah jenis layanan PAUD yang diselenggarakan dalam lingkungan
keluarga.
22.
Taman
Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu satuan PAUD
jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan anak bagi anak
sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai
dengan usia 4 (empat) tahun.
23.
Kelompok
Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD
jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak
usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4
(empat) tahun.
24.
Taman
Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD
pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima)
dan 6 (enam) tahun.
25.
Raudhatul
Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA/ BA adalah salah satu
bentuk layanan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan kekhususan Agama
Islam bagi anak berusia empat sampai dengan enam tahun secara lebih struktur.
26.
Taman
Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk
satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
Pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
27.
Roudhotul
Atfal selanjutnya disingkat RA adalah lembaga pendidikan setingkat taman
kanakkanak yang diselenggarakan oleh organisasi Islam dibawah naungan Nahdatul
Ulama.
28.
Bustanul
Adfal selanjutnya disingkat BA adalah lembaga pendidikan setingkat taman
kanakkanak yang diselenggarakan oleh organisasi Islarn dibawah naungan
Muhammadiyah.
29.
Kurikulum
PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai materi dan tujuan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan pada satuan PAUD.
30.
Standar
Nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang Sistem Pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
31.
Standar
Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah kriteria minimal berupa
nilai kumulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
32.
Gugus
PAUD adalah wadah berkumpulannya para pendidik dan tenaga kependidikan pada
level bawah yang bertujuan untuk meningkatkam kinerja Pembina pendidikan,
pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mengelola program PAUD secara
professional yang efektif danefesien.
33.
Kelompok
Kerja Gugus (KKG) PAUD merupakan program kerja gugus sebagai bengkel ker-ja
guru-guru anggota Gugus.
34.
Komite
PAUD adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas PAUD, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
35.
Organisasi
profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang
berbadan hukum dan bersifat non komersial dalam bidang PAUD yang terdiri dari,
Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak
Indonesia (IGTKI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal IGRA), Gabungan Organisasi
penyelenggarakan Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI).
36.
Organisasi
Mitra adalah organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi dalam pembangunan
PAUD di Kabupaten Tebo sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
37.
Bunda
PAUD tingkat Kabupaten Tebo Ibu Bupati, tingkat Kecamatan Ibu Camat, tingkat
Desa Ibu Kepala Desa/Lurah adalah sebagai figur ibu yang merupakan tokoh
sentral di setiap jenjang pemerintahan, yang dapat memotivasi masyarakat dan
para pemangku kepentingan untuk dapat menyebarluaskan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD).
38.
Taman
Posyandu adalah Posyandu yang ditambah layanan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan Bina Keluarga Balita (BKB).
39.
Tim
Penggerak PKK untuk selanjutnya disingkat TP PKK adalah fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan
untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.
Tujuan
ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman, pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan PAUD, menuju pelayanan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Daerah.
Berikut
selengkapnya Peraturan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif: