Muara Tebo, Disdikbud - Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Tebo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai Perencanaan, dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah dan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 1 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Berikut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: