Muara Tebo, Disdikbud - Dana BOS, BOP
Kesetaraan, dan juga BOP PAUD, ketiga hal tersebut adalah sebuah program
bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Di tahun
anggaran 2023 ini, ada beberapa kebijakan terbaru terkait program bantuan
operasional bagi satuan pendidikan ini. Apa saja kira-kira? Mari kita simak!
Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP
Di tahun 2022 ke belakang, program
bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan. Di tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur
ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat
dengan BOSP.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan
merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP
Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Prinsipnya, adanya penggabungan
nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan
BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur
dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana
cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi
dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya syarat dan kriteria
penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan
terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan
Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1
penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional,
dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan
Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan
yang2memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen
Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai
pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP
Kesetaraan
Baca Juga
Sejarah Perayaan Imlek yang Kini Menjadi Hari Libur Nasional
Tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP
Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP
Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan
konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler
kini hanya 2 tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana
BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%),
April (40%), dan September (30%). Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran
dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli
(masing-masing 50%).
· Webinar - Sosialisasi Rancangan Kebijakan
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2023 : https://www.youtube.com/watch?v=YlfH-RHRNog
· Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, klik di sini.
Referensi : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/intip-kebijakan-bosp-tahun-anggaran-2023/