Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Dana BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD, ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Di tahun anggaran 2023 ini, ada beberapa kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini. Apa saja kira-kira? Mari kita simak!

 

Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP

 

Di tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Di tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

 

Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.

 

Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

 

Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

 

Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.


Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang2memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

 

Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

 

Baca Juga  Sejarah Perayaan Imlek yang Kini Menjadi Hari Libur Nasional

Tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.

 

Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap

 

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).

 

· Webinar - Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2023 : https://www.youtube.com/watch?v=YlfH-RHRNog

 

· Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, klik di sini.

 

Referensi : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/intip-kebijakan-bosp-tahun-anggaran-2023/


Diberdayakan oleh Blogger.