Muara Tebo, Disdikbud - Bapak/Ibu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan dalam Kabupaten Tebo, berikut disampaikan Buku Panduan Pengguna Aplikasi Pelaporan Pembentukan TIm Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Muara Tebo, Disdikbud - Bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.
Selanjutnya, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan:
Muara Tebo, Disdikbud – Pembenahan kualitas
satuan pendidikan harus dilakukan bersama-sama. Mulai dari kepala sekolah,
guru, orang tua murid, dinas pendidikan, hingga pemangku kepentingan lainnya memiliki
peran penting dalam berjalannya pembenahan yang sesuai kebutuhan.
Demi mendukung proses perencanaan yang
komprehensif dan transparansi dari kualitas satuan pendidikan, kini Anda dapat
memanfaatkan fitur baru yaitu Unduh Poster.
Fitur Unduh Poster nantinya dapat digunakan #SesuaiKebutuhan oleh satuan
pendidikan. Poster dapat dipajang di mading, dijadikan konten sosial media
sekolah, atau disebarkan kepada rekan guru sejawat, karena kini semua punya
peran dalam proses perencanaan berbasis data untuk meningkatkan kualitas dari
satuan pendidikan.
Berikut langkah-langkah untuk mengunduh
poster Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda:
1.
Klik halaman Unduh setelah login di https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/
yang ada dibagian kanan atas platform Rapor Pendidikan Anda
2.
Selanjutnya gulirkan ke bagian bawah halaman tersebut sampai Anda
menemukan bagian berikut dan dilanjutkan dengan klik Unduh poster
3.
Setelah itu Anda akan mendapatkan file dengan format PDF yang
nantinya dapat dimanfaatkan #SesuaiKebutuhan satuan pendidikan Anda
4.
Untuk memudahkan Anda memahami langkah mengunduh Poster Rapor
Pendidikan, Anda dapat melihat pada panduan di bawah ini:
Muara Tebo, Disdikbud – Rapor Pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah. Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:
1. Rapor Satuan Pendidikan:
· Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
Kepala layanan, Operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Guru yang
memiliki Akun belajar.id
· Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru
secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret
2023)
Berikut panduan cara Akses Rapor Pendidikan:
· Ketik laman situs raporpendidikan.kemdikbud.go.id
pada peramban desktop maupun gawai Anda. Namun, sebaiknya Anda mengakses
melalui desktop untuk mendapatkan pengalaman lebih baik.
· Klik tombol “Masuk sebagai Satuan/Dinas
Pendidikan” di laman ini.
· Kemudian, pilih Akun Belajar.id Anda dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id, @admin.jenjang.belajar.id atau @guru.jenjang.belajar.id
2. Rapor Pendidikan Daerah:
· Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator,
dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan)
· Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan)
3. Jika Anda termasuk ke dalam daftar tersebut, namun belum dapat mengakses Rapor Pendidikan, silahkan mengisi formulir ini.
Muara Tebo, Disdikbud – Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Buku Saku Asesmen
Nasional (AN) dengan judul “Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana
(Adiksimba) Asesmen Nasional” ini selesai disusun. Buku Saku ini disusun dengan
tujuan untuk memberikan informasi seputar AN secara ringkas, praktis, dan mudah
dipahami.
Asesmen Nasional (AN) sebagai salah satu
bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian pada jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bertujuan untuk mengukur hasil
belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar
pada satuan pendidikan. Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil
belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan
pendidikan/daerah.
Buku Adiksimba AN ini berisi tentang:
1)
apa itu Asesmen Nasional,
2)
mengapa perlu Asesmen Nasional,
3)
siapa peserta Asesmen Nasional,
4)
kapan pelaksanaan Asesmen Nasional,
5)
dimana Asesmen Nasional dilaksanakan, dan
6)
bagaimana Asesmen Nasional dilaksanakan.
Unduh Buku Saku Adiksimba AN pada tautan di
bawah ini:
Muara Tebo, Disdikbud – Asesmen Nasional
adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Asesmen nasional bertujuan
untuk mengukur :
1.
Hasil belajar kognitif
2.
Hasil belajar nonkognitif
3.
Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk
mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar
satuan pendidikan/daerah.
Instrumen yang digunakan untuk mengukur
aspek-aspek pada Asesmen Nasional yaitu:
1.
Instrumen Asesmen Kompentensi Minimum (AKM), digunakan untuk
mengukur Hasil belajar kognitif.
2.
Instrumen Survei Karakter, digunakan untuk mengukur Hasil belajar
non kognitif.
3.
Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), digunakan untuk
mengukur Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Asesmen Nasional sebagai bentuk Evaluasi
Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, diperlukan dalam rangka
memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil
Pendidikan.
Profil Pendidikan merupakan laporan
komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem
pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan
pendidikan dan penetapan rapor pendidikan.
Profil pendidikan tersebut terdiri dari:
1.
Profil Satuan Pendidikan;
2.
Profil Pendidikan Daerah; dan
3.
Profil Pendidikan Nasional.
Profil Pendidikan tersebut dapat membantu
satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator
yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan
refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi
membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.
Berikut jadwal pelaksanaan Asesmen
Nasional Tahun 2023 untuk seluruh jenjang Pendidikan:
Muara Tebo, Disdikbud – Berikut disampaikan salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023:
Muara
Tebo, Disdikbud – Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan
kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini
meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6
bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas
mengajarnya sebagai guru.
Apa
yang dimaksud Guru Penggerak?
Guru
Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid
secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk
mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi
teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil
Pelajar Pancasila.
Apa
peran yang akan dilakukan oleh Guru Penggerak?
Guru
penggerak akan berperan untuk
· Menggerakkan
komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
· Menjadi
Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di
sekolah
· Mendorong
peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
· Membuka
ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan
di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
· Menjadi
pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Mengapa
guru harus menjadi Guru Penggerak?
Guru
penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang
mewujudkan generasi unggul Indonesia.
Apa
saja hal yang didapat jika saya mengikuti Program Guru Penggerak?
Guru
Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid
secara holistik; aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk
mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid; serta menjadi
teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil
Pelajar Pancasila.
Untuk
menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6
bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program
Guru Penggerak akan mendapatkan
a.
Pendidikan Guru Penggerak selama 6
bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
b.
Peningkatan kompetensi sebagai
pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
c.
Pengalaman belajar mandiri dan
kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
d.
Pengalaman belajar bersama dengan
rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
e.
Pengalaman mendapatkan
bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru
penggerak
f.
Mendapatkan komunitas belajar baru
g.
Mendapatkan sertifikat pendidikan 310
JP dan Sertifikat Guru Penggerak
Selama
pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:
a.
Selama pendidikan dan pendampingan
mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
b.
Biaya transportasi, konsumsi, dan
akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*
*)
syarat dan ketentuan berlaku
Siapa
saja yang boleh mengikuti Program Guru Penggerak?
Pada
angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka
untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat dst akan dibuka
untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Kapan
saya mengetahui daerah saya menjadi daerah sasaran Program Guru Penggerak pada
angkatan berikutnya?
Setiap
tahun akan dibuka tiga angkatan program pendidikan guru penggerak. Adapun
daerah sasaran program angkatan berikutnya dapat dilihat pada laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada
tombol “Daerah Sasaran GP”
Berapa
kuota sasaran peserta Program Guru Penggerak pada setiap tahunnya?
Kuota
sasaran program guru penggerak tahun 2020-2024 sebanyak 405.900 orang dengan
rincian sebagai berikut :
|
No. |
Tahun |
Kuota Program |
|
1 |
2020 |
2.800
peserta |
|
2 |
2021 |
13.100
peserta |
|
3 |
2022 |
35.000
peserta |
|
4 |
2023 |
95.000
peserta |
|
5 |
2024 |
260.000
peserta |
Bagaimana
saya bisa menjadi Guru Penggerak?
Untuk
menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai) dan tahap 2
(Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak
selama enam (6) bulan.
Apa
kriteria untuk bisa mengikuti Program Guru Penggerak?
Guru
yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki
a.
Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
b.
Guru PNS maupun Non PNS baik dari
sekolah negeri maupun sekolah swasta
c.
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik)
d.
Memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S1/D4
e.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5
tahun
f.
Memiliki masa sisa mengajar tidak
kurang dari 10 tahun
g.
Memiliki keinginan kuat menjadi Guru
Penggerak
h.
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat
CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses
rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
i.
Menerapkan pembelajaran yang berpusat
pada murid
j.
Memiliki kemampuan untuk fokus pada
tujuan
k.
Memiliki kompetensi menggerakkan orang
lain dan kelompok
l.
Memiliki daya juang (resilience) yang
tinggi
m.
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan
bertindak mandiri
n.
Memiliki kemampuan untuk belajar hal
baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
o.
Memiliki kemampuan berkomunikasi
dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
p.
Memiliki kedewasaan emosi dan
berperilaku sesuai kode etik.
Informasi lengkap proses pendaftaran dan lini masa Program Guru Penggerak silakan kunjungi di tautan berikut.