Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Tampilkan postingan dengan label Program Prioritas. Tampilkan semua postingan

Muara Tebo, Disdikbud - Bapak/Ibu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan dalam Kabupaten Tebo, berikut disampaikan Buku Panduan Pengguna Aplikasi Pelaporan Pembentukan TIm Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Muara Tebo, Disdikbud - Bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.


Selanjutnya, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan:



Muara Tebo, Disdikbud – Pembenahan kualitas satuan pendidikan harus dilakukan bersama-sama. Mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua murid, dinas pendidikan, hingga pemangku kepentingan lainnya memiliki peran penting dalam berjalannya pembenahan yang sesuai kebutuhan.

 

Demi mendukung proses perencanaan yang komprehensif dan transparansi dari kualitas satuan pendidikan, kini Anda dapat memanfaatkan fitur baru yaitu Unduh Poster.  Fitur Unduh Poster nantinya dapat digunakan #SesuaiKebutuhan oleh satuan pendidikan. Poster dapat dipajang di mading, dijadikan konten sosial media sekolah, atau disebarkan kepada rekan guru sejawat, karena kini semua punya peran dalam proses perencanaan berbasis data untuk meningkatkan kualitas dari satuan pendidikan.

 

Berikut langkah-langkah untuk mengunduh poster Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda:


1.    Klik halaman Unduh setelah login di https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ yang ada dibagian kanan atas platform Rapor Pendidikan Anda


2.    Selanjutnya gulirkan ke bagian bawah halaman tersebut sampai Anda menemukan bagian berikut dan dilanjutkan dengan klik Unduh poster


3.    Setelah itu Anda akan mendapatkan file dengan format PDF yang nantinya dapat dimanfaatkan #SesuaiKebutuhan satuan pendidikan Anda


4.    Untuk memudahkan Anda memahami langkah mengunduh Poster Rapor Pendidikan, Anda dapat melihat pada panduan di bawah ini:


Muara Tebo, Disdikbud – Rapor Pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah. Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.


Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:


1. Rapor Satuan Pendidikan:

·      Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala layanan, Operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Guru yang memiliki Akun belajar.id

·      Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023)

 

Berikut panduan cara Akses Rapor Pendidikan:

 

·      Ketik laman situs raporpendidikan.kemdikbud.go.id pada peramban desktop maupun gawai Anda. Namun, sebaiknya Anda mengakses melalui desktop untuk mendapatkan pengalaman lebih baik.

·      Klik tombol “Masuk sebagai Satuan/Dinas Pendidikan” di laman ini.

·      Kemudian, pilih Akun Belajar.id Anda dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id, @admin.jenjang.belajar.id atau @guru.jenjang.belajar.id


2. Rapor Pendidikan Daerah:


·      Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan)

·      Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan)

 

3. Jika Anda termasuk ke dalam daftar tersebut, namun belum dapat mengakses Rapor Pendidikan, silahkan mengisi formulir ini. 


Muara Tebo, Disdikbud – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Buku Saku Asesmen Nasional (AN) dengan judul “Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana (Adiksimba) Asesmen Nasional” ini selesai disusun. Buku Saku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi seputar AN secara ringkas, praktis, dan mudah dipahami.

 

Asesmen Nasional (AN) sebagai salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.

 

Buku Adiksimba AN ini berisi tentang:

1)   apa itu Asesmen Nasional,

2)   mengapa perlu Asesmen Nasional,

3)   siapa peserta Asesmen Nasional,

4)   kapan pelaksanaan Asesmen Nasional,

5)   dimana Asesmen Nasional dilaksanakan, dan

6)   bagaimana Asesmen Nasional dilaksanakan.

 

Unduh Buku Saku Adiksimba AN pada tautan di bawah ini:



Muara Tebo, Disdikbud – Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Asesmen nasional bertujuan untuk mengukur :

1.    Hasil belajar kognitif

2.    Hasil belajar nonkognitif

3.    Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

 

Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.

 

Instrumen yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek pada Asesmen Nasional yaitu:

1.    Instrumen Asesmen Kompentensi Minimum (AKM), digunakan untuk mengukur Hasil belajar kognitif.

2.    Instrumen Survei Karakter, digunakan untuk mengukur Hasil belajar non kognitif.

3.    Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), digunakan untuk mengukur Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

 

Asesmen Nasional sebagai bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil Pendidikan.

 

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan.

 

Profil pendidikan tersebut terdiri dari:

1.    Profil Satuan Pendidikan;

2.    Profil Pendidikan Daerah; dan

3.    Profil Pendidikan Nasional.

 

Profil Pendidikan tersebut dapat membantu satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.

 

Berikut jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023 untuk seluruh jenjang Pendidikan:


Muara Tebo, Disdikbud – Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

 

Apa yang dimaksud Guru Penggerak?

 

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

 

Apa peran yang akan dilakukan oleh Guru Penggerak?

 

Guru penggerak akan berperan untuk

 

·      Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

·      Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah

·      Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah

·      Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

·      Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

 

 

Mengapa guru harus menjadi Guru Penggerak?

 

Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

 

Apa saja hal yang didapat jika saya mengikuti Program Guru Penggerak?

 

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik; aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid; serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

 

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan

 

a.    Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama

b.    Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid

c.    Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan

d.    Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak

e.    Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak

f.     Mendapatkan komunitas belajar baru

g.   Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak

 

Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

 

a.    Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)

b.    Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*

*) syarat dan ketentuan berlaku

 

Siapa saja yang boleh mengikuti Program Guru Penggerak?

 

Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat dst akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

 

Kapan saya mengetahui daerah saya menjadi daerah sasaran Program Guru Penggerak pada angkatan berikutnya?

 

Setiap tahun akan dibuka tiga angkatan program pendidikan guru penggerak. Adapun daerah sasaran program angkatan berikutnya dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

 

Berapa kuota sasaran peserta Program Guru Penggerak pada setiap tahunnya?

 

Kuota sasaran program guru penggerak tahun 2020-2024 sebanyak 405.900 orang dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tahun

Kuota Program

1

2020

2.800 peserta

2

2021

13.100 peserta

3

2022

35.000 peserta

4

2023

95.000 peserta

5

2024

260.000 peserta

 

Bagaimana saya bisa menjadi Guru Penggerak?

 

Untuk menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam (6) bulan.

 

Apa kriteria untuk bisa mengikuti Program Guru Penggerak?

 

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

 

a.    Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

b.    Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

c.    Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d.    Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

e.    Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

f.     Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

g.   Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

h.    Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

i.     Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

j.     Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

k.    Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

l.     Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

m.  Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

n.    Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

o.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

p.    Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

 

Informasi lengkap proses pendaftaran dan lini masa Program Guru Penggerak silakan kunjungi di tautan berikut.

Diberdayakan oleh Blogger.