Muara Tebo, Disdikbud – Rapor Pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah. Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:
1. Rapor Satuan Pendidikan:
· Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
Kepala layanan, Operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Guru yang
memiliki Akun belajar.id
· Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru
secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret
2023)
Berikut panduan cara Akses Rapor Pendidikan:
· Ketik laman situs raporpendidikan.kemdikbud.go.id
pada peramban desktop maupun gawai Anda. Namun, sebaiknya Anda mengakses
melalui desktop untuk mendapatkan pengalaman lebih baik.
· Klik tombol “Masuk sebagai Satuan/Dinas
Pendidikan” di laman ini.
· Kemudian, pilih Akun Belajar.id Anda dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id, @admin.jenjang.belajar.id atau @guru.jenjang.belajar.id
2. Rapor Pendidikan Daerah:
· Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator,
dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan)
· Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan)
3. Jika Anda termasuk ke dalam daftar tersebut, namun belum dapat mengakses Rapor Pendidikan, silahkan mengisi formulir ini.