Dalam rangka
meningkatkan layanan sistem pendataan di satuan pendidikan dasar dan menengah
pada semester II tahun pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah mengeluarkan beberapa informasi penting seputar Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Informasi penting itu termuat
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor
314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang Pemutakhiran Data Dapodik.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam poin
penting tentang pemutakhiran Dapodikdasmen. Pertama, pemutakhiran Dapodik
satuan pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 pada semester II, menggunakan Aplikasi
Dapodik Versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan Versi 8.3.0 untuk
jenjang SMA dan SMK. Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 dapat diakses di web
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara
Aplikasi Dapodik Versi 8.3.0 dapat diunduh di dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharap segera melakukan sosialisasi dan
bimbingan teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota
masing-masing.
Ketiga, web pendataan yang semula
beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan
segera diintegrasikan ke alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan
demikian, seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru
tersebut, yang rencananya akan diluncurkan paling lambat pada akhir Januari
2016. Keempat, pengelolaan Dapodik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah akan disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik)
dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan KK Datadik
Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas
dan dapodikmen sebelumnya.
Kelima, untuk menjamin validitas faktual
data Dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah
wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan Dokumen Pakta Integritas
yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik
Kabupaten/Kota. Kenam, Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II,
dan mengirimkan data ke pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari
2016.*