Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan menyambangi SMAN 8 Tangerang Selatan untuk
mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Di sekolah
tersebut, kedatangannya telah dinanti oleh peserta didik dari SMAN 8 Tangerang
Selatan, SMPN 2 Tangerang Selatan, dan SDN 01 Cirendeu. Gerakan Anti Kekerasan
di Lingkungan Pendidikan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak di
lingkungan sekolah yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
"Selama ini, tindak kekerasan di
sekolah tidak dianggap sebagai permasalahan pendidikan, mulai sekarang ini jadi
masalah pendidikan. Kita berharap permasalahan-permasalahan ini nanti bisa
sama-sama kita cegah," ujar Mendikbud di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten,
(25/1/2016).
Dengan adanya pencanangan Gerakan Anti
Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini, setiap sekolah diwajibkan memasang
papan informasi nomor telepon kantor polisi dan tempat-tempat terkait lainnya.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, pemerintah daerah atau dinas
pendidikan dapat menindak sekolah yang terdapat aksi kekerasan.
Dalam kunjungannya, Mendikbud juga
memberikan penjelasan tentang apa itu perundungan atau bullying, dan bagaimana
bentuk pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi terhadap kasus
perundungan. "Kalian harus peduli, temannya peduli, gurunya peduli, kepsek
juga harus peduli. Biasanya di sekolah itu terjadinya perundungan ya, itu
bullying tapi bahasa Indonesianya perundungan. Mulai sekarang ke depan pakai
kosakatanya perundungan, jangan lagi bullying ya," tuturnya.
Ia juga melakukan diskusi dan tanya-jawab
dengan para siswa yang tampak antusias dan aktif bertanya mengenai perundungan.
Mendikbud juga mengingatkan kepada siswa yang hadir agar peduli terhadap
lingkungan di sekolahnya. Ia berharap semua pihak harus peduli terhadap isu
kekerasan ini. (Aji Shahwin)