Bapak/ibu Guru dalam kabupaten Tebo yang budiman Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah sudah diterbitkan silahkan download pada tautan di bawah ini
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh
guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan
di Sekolah
Pada Pasal 2 Berbunyi
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1
(satu)hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1
(satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau
40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam
dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1
(satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat
melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma
lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa hari sekolah
digunakan guru untuk:
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan
beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Sekolah juga digunakan bagi Peserta Didik untuk
melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. yang
dijelaskan pada pasal 5
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dalam
pasal 10 juga menjelaskan bahwa:
Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan
Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan
ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan
ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap
melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada
kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari
Sekolah (unduh)
atau download disini